Ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, mulai dari Argometer, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Peran Aplikator.
Lalu, apakah nanti saat diberlakukan akan muncul kesetaraan harga antara taksi online dan taksi konvensional?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemenhub juga telah mengundang sejumlah pihak untuk melakukan uji publik membahas kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA), tentang Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
Dalam rumusan rancangan Permen 26 Tahun 2017 mengenai tarif, disebutkan penetapan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah.
Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPJT/Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan batas bawah ditetapkan dengan terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan besaran tarif batas atas dan batas bawah belum ditetapkan karena masih dibutuhkan transisi waktu. Perlu waktu sekitar 3-6 bulan untuk menetapkan hal tersebut.
Mengenai tarif, Tri mengatakan sebaiknya pemerintah memberikan keleluasaan kepada penyedia layanan transportasi online agar bisa berkompetisi.
"Karena untuk berkompetisi kita mesti diberikan keleluasaan untuk memberikan dynamic pricing sepanjang bawahnya tidak sampai ke predator pricing karena predator pricing ada di dalam undang-undang, juga persaingan usaha tidak boleh," sebutnya.
Saksikan video Transportasi Online Kini Tak Lagi Ilegal di sini:
Tonton juga video lainnya di 20detik! (fyk/fyk)