Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Aturan Diketuk, Transportasi Online Tak Lagi Ilegal'

'Aturan Diketuk, Transportasi Online Tak Lagi Ilegal'


Agus Tri Haryanto - detikInet

Ilustrasi (Foto: Mukhlis Dinillah/detikcom)
Jakarta - Para penyedia layanan transportasi online berharap revisi Permen Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 bisa menghilangkan sebutan ilegal.

Penyebutan ilegal tersebut memang dikeluhkan sejumlah penyedia layanan transportasi online. Hal itu pula salah satunya yang memicu insiden razia oleh transportasi konvensional.

"Nomor satu itu yang penting ada payung hukumnya. Jadi, buat kita, enggak ada lagi yang ngomong ini ilegal, enggak lagi razia di daerah," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi Permen Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut taksi online ini akan diberlakukan pada 1 November 2017.

Ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, mulai dari Argometer, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Peran Aplikator.

"Saat Permen dikeluarkan 1 November nanti, kita memohon semua pihak untuk bisa menahan diri, menjaga situasi agar tetap kondusif," sebut Tri.

Dalam hal ini, Grab mengklaim bahwa aplikasinya telah didaftarkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, begitu juga urusan bayar pajak.

"Jangan ada lagi yang ngomong ini (transportasi online) ilegal, razia, enggak. Ini yang paling penting dasar hukumnya ada. Jadi, perizinan sambil berjalan karena kita dikasih waktu untuk menyesuaikan. Itu penting banget di daerah karena di bawah ada bertempur, itu kan enggak baik," tuturnya.

Saksikan video 9 Poin Aturan Taksi Online yang Direvisi Pemerintah:

[Gambas:Video 20detik]

Tonton juga video lainnya di 20detik! (rns/rns)




Hide Ads