"Sebetulnya kalau berkaitan dengan teknologi ada kaitan langsung atau tidak langsung. Jadi pemerintah ini menangani yang katakanlah dunia maya atau konten negatif bisa menggunakan UU ITE yang berlaku akhir tahun 2016 kemarin seperti SARA. UU ITE Pasal 28 ayat 2 itu juga jelas dilarang melontarkan konten yang berkaitan dengan SARA dan hukumannya jelas 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Rudiantara di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Menurut Rudiantara, jika suatu ormas menggunakan dunia maya untuk menyebarkan konten negatif, maka UU ITE dapat langsung diterapkan tanpa menunggu Perppu Ormas keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini karena dua-dua nya berjalan berbarengan, bukan hanya di dunia maya atau teknologi kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila tapi juga dunia fisik. Paralel semuanya berjalan dan semuanya saling melengkapi," sambung dia.
Ia mengatakan dalam baik Perppu Ormas maupun UU ITE akan berujung pada penindakan. Perppu mengalami tahap administrasi, peringatan, hingga pencabutan. Sedangkan UU ITE langsung berujung pidana.
"Kalau dari sisi administrasi Perppu berujung sanksi administrasi pasal 60 kalau tidak salah. Peringatan sampai dengan pencabutan dan pidana. Sedangkan di dunia maya itu langsung ke pidana. Semua berujung ke penindakan," tutur Rudiantara. (lkw/rou)