Kominfo seharusnya bisa segera menjalankan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT karena sudah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Siapapun harus menghormati putusan yang telah dibuat oleh lembaga peradilan dan Mahkamah Agung. Tinggal pemerintah jalankan saja amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA," kata Asep Iwan Irawan, pengamat hukum Universitas Trisakti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kominfo layaknya berpegang pada putusan MA. Sebagai pihak yang kalah seharusnya Kominfo menjalankan saja putusan PTUN tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi Corbec," terang Anna.
Dalam Putusan PTUN No. 37/G/2009/PTUN-JKT disebutkan bahwa Kominfo diminta untuk menerbitkan izin penyelengaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dengan cakupan jaringan nasional.
Penyelenggaraan itu untuk layanan voice dan data dengan jaringan tetap dan bergerak yang mempunyai hak dan mendapat jaminan dari pemerintah dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y).
Dalam putusan MA itu juga diperintahkan agar Kominfo memberikan alokasi frekuensi radio Broadband Wireless Access (BWA) untuk cakupan nasional.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, menyambut baik jika Kominfo mau segera menjalankan amar putusan yang dibuat oleh PTUN yang diperkuat dengan putusan MA.
Alamsyah menjelaskan, Ombudsman tidak mempermasalahkan alokasi frekuensi yang akan diberikan oleh Kominfo kepada Corbec.
Dalam rekomendasi yang dibuat Ombudsman sebelumnya dalam kasus Corbec, khususnya yang mengenai alokasi frekuensi di 2,3 GHz, waktu itu menurut Alamsyah dikarenakan frekuensi yang tersedia hanya di 2,3 GHz saja.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terhadap Kominfo bukan mencerminkan ketidaksukaan Ombudsman. Inti dari rekomendasi Ombudsman adalah Kominfo mau menjalankan putusan MA.
"Jika Kominfo menjalankan rekomendasi Ombudsman itu artinya case closed," terang Alamsyah. Jadi, tegasnya, jika Kominfo mengikuti putusan MA seharusnya tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan Corbec.
Sementara menurut Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Muhammad Ridwan Effendi, Kominfo akan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri jika mengalokasikan frekuensi 2,3 GHz untuk Corbec.
"Karena sudah ada aturan frekuensi itu pengalokasiannya melalui lelang, dan itu pidana kalau tetap dilakukan pengalokasian tanpa lelang, karena Corbec tidak pernah ikut lelang," ujar mantan Komisioner di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu.
"Saya lebih setuju jika 2,3 GHz untuk operator yang benar-benar butuh kapasitas saja sekaligus untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Makanya sebaiknya lelang saja langsung sisa 30 MHz semuanya agar ada pemain selular tambahan dan menciptakan kompetisi," saran Ridwan .
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, sejak awal juga sudah menegaskan sikap dari pihaknya dalam kasus ini. "Kominfo menghormati rekomendasi dari Ombudsman, tapi kami tetap berpegang teguh pada putusan MA," ujarnya di lain kesempatan. (rou/rou)