Menurut Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata metode uji publik yang dilakukan pemerintah dinilai sangat terbatas. Awalnya pemerintah akan melakukan uji coba di lima kota. Namun pada praktiknya, hanya dilakukan dua kali dan salah satunya diselenggarakan di Makassar.
"Makassar adalah wilayah dengan pasar yang sangat besar. Namun dengan rasa hormat ya, Makassar belum bisa dijadikan sebagai keputusan untuk mewakili seluruh Indonesia," kata Ridzki saat ditemui usai konferensi pers Pernyataan Sikap Grab Terhadap Revisi PM No.32 Tahun 2016 di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridzki berpendapat pemerintah sebaiknya menggandeng pihak ketiga yang independen atau memanfaatkan teknologi informasi dalam melakukan uji publik.
"Uji publik tidak harus dilakukan secara fisik lagi, tapi bisa secara virtual juga," ujarnya.
Sebelumnya dalam konferensi pers, bos Grab Indonesia ini menyampaikan sejumlah poin keberatan pihaknya terhadap revisi PM No.32 Tahun 2016. Pertama, intervensi yang dilakukan pemerintah dalam hal penetapan harga akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka butuhkan.
"Kami yakin bahwa penetapan harga yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar dan merupakan pendekatan yang paling efisien," katanya.
Kedua, penetapan kuota kendaraan mengarah pada monopoli dan membatasi jumlah konsumen yang dapat menikmati layanan. Lebih jauh lagi, pembatasan ini akan mempengaruhi kesejahteraan ratusan ribu mitra pengemudi di layanan transportasi online.
Ketiga, poin revisi yang ditawarkan mewajibkan mitra pengemudi untuk memindahkan hak milik Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama badan hukum (PT/Koperasi). Hal ini dirasa akan merampas kesempatan mitra pengemudi untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi sangat tidak adil bagi mereka.
"Ini sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri. Yang juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan," pungkas Ridzki. (afr/fyk)