Menurut laporan, aturan yang digagas oleh Kementrian Peradilan Jerman ini tak lain memberikan denda sebesar USD 53,2 juta atau setara dengan Rp 711 miliar kepada perusahaan media sosial apabila terbukti ada konten kebencian dan konten ilegal lain di dalamnya.
Seperti detikINET kutip The Verge, Rabu (15/3/2017), denda akan dikenakan kepada Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya, bilamana mereka tidak dengan segera menghapus berbagai konten yang ilegal, seperti ancaman, hate speech, atau bahkan berita yang bersifat fitnah dan hoax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Peradilan Jerman Heiko Maas pun tak segan akan memanggil perusahaan media sosial tersebut guna mengajukan nama yang bertanggung jawab untuk menangani komplain. Jadi, seandainya perusahaan gagal untuk mematuhi regulasi, orang tersebut akan didenda hingga USD 5,3 juta atau senilai Rp 70 miliar.
Proposal pengajuan aturan ini dicanangkan kala ditemukan laporan bahwa Twitter hanya menghapus 1% konten ilegal yang dilaporkan oleh pengguna dan Facebook menghapus 39%.
Sementara itu YouTube sebagai perbandingan telah menghapus 90% konten ilegal. Sebuah stuudi yang dilakukan bulan Januari dan Februari 2017 menemukan bahwa hanya 33% konten ilegal di Facebook diblokir hanya dalam waktu 24 jam.
"Sekarang jelas bahwa kita harus lebih meningkatkan penekanan pada jejaring sosial. Kita perlu aturan hukum untuk membuat perusahaan lebih memiliki kewajiban untuk memberantas tindak pidana," tegas Maas. (mag/rou)