Ponsel 4G Polytron Gunakan 21% Konten Lokal
Hide Ads

Ponsel 4G Polytron Gunakan 21% Konten Lokal

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Sabtu, 25 Feb 2017 17:01 WIB
Foto: Polytron
Jakarta - Polytron ikut mendukung kebijakan pemerintah lewat aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberlakukan sejak awal 2017 ini untuk ponsel 4G.

Tak hanya itu, Polytron juga mengklaim telah menjadi pelopor dalam aturan TKDN. Hal itu dikarenakan Polytron sudah memiliki pabrik perakitan smartphone di Indonesia, yaitu salah satunya di daerah Kudus.

Menurut General Manajer Polytron Mobile, Usun Pringgodigdo, contohnya adalah dalam produk smartphone Prime 7S yang telah memuat komponen lokal atau TKDN hingga 21%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar, smartphone Prime 7S kami sudah sesuai dengan peraturan TKDN dari pemerintah Indonesia. Kami mendukung aturan TKDN ini karena akan meningkatkan industri teknologi lokal di negara kita," ujarnya, Sabtu (25/2/2017).

Melalui peraturan yang berlaku sejak 1 Januari tahun ini, pemerintah berharap, dengan lahirnya aturan baru ini dapat memaksimalkan kesempatan kepada industri dalam negeri untuk berkembang.

Terlebih, untuk memasukkan value added pada produk smartphone yang dipasarkan di Indonesia, baik dari desain maupun perangkat lunaknya atau software.

Pada praktiknya, aturan TKDN untuk ponsel 4G ini sejak 2015 lalu menjadi salah satu aturan yang digadang-gadang akan memberatkan para penguasa pasar smartphone Indonesia selama ini.

Padahal, TKDN adalah nilai atau persentasi komponen produksi buatan Indonesia untuk ponsel smartphone 4G LTE mulai dari hardware, software, hingga tenaga kerja lokal yang akan dilakukan secara bertahap.

Pada 2016, pemerintah Indonesia telah menerapkan TKDN sebesar 20% dan untuk 2017 ini aturan TKDN mencapai 30%. Sejak diberlakukannya aturan TKDN membuat beberapa vendor smartphone menahan diri untuk merilis produk baru, bahkan sampai ada yang angkat kaki dari pasar Indonesia.

Langkah ini diambil pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk melindungi industri teknologi serta mendorong iklim investasi dalam negeri. Selain itu, aturan TKDN juga ditujukan untuk mengurangi defisit perdagangan akibat tingginya jumlah ponsel impor yang masuk ke Indonesia.

Data pada 2012 menunjukkan total impor ponsel yang masuk di Indonesia mencapai angka 70 juta unit dan pada 2014 sekitar 54 juta unit. Maka, jelas peraturan ini akan menambah nilai tambah bagi Indonesia yang tidak lagi hanya sebagai pasar, melainkan produsen smartphone luar harus melakukan produksi di dalam negeri. Karena jika tidak, mereka tidak bisa berjualan di Indonesia.

Polytron menilai, sikap pemerintah melalui aturan TKDN ini sebaiknya mendapat dukungan dari seluruh pihak. Karena menurut Usun, aturan TKDN akan menumbuhkan industri perakitan Indonesia dan membawa banyak keuntungan bagi negara.

"Sederhananya, seluruh vendor smartphone harus memasukkan komponen lokal di dalam produk smartphone-nya untuk dapat berjualan di Indonesia," pungkasnya di akhir perbincangan.

(rou/yud)