"Sejak 26 November sudah diblokir," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza kepada detikINET, Kamis (1/12/2016).
Pertimbangan pemblokiran ini, situs habibrizieq.com dinilai mengandung muatan yang meresahkan masyarakat. Meski memblokir situs itu, Kemenkominfo menyatakan tak ada masalah dengan sosok Habib Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pemblokiran dari Kemenkominfo dilakukan dengan meminta semua penyelenggara jasa internet (PJI/ISP). Meski semua PJI diminta memblokir, namun ada yang sudah melaksanakannya dan ada yang belum.
"Yang melaksanakan adalah ISP. Kami me-request ke ISP, tinggal ISP melaksanakan dalam waktu yang cepat atau agak belakangan," kata Noor.
Saat detikINET mencoba membuka situs habibrizieq.com melalui sebagian PJI, situs itu masih bisa diakses. Namun sebagian PJI lainnya sudah tak bisa digunakan untuk mengakses situs itu, kecuali hanya menampilkan laman 'Internet Positif'.
Sebagian lagi menampilkan laman 'Oops! Maaf, akses anda ke halaman ini di blokir karena muatan konten negatif sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif'.
Pihak Habib Rizieq belum bisa dikonfirmasi. (dnu/rou)