Barang Palsu vs Bajakan, Apa Bedanya?
Hide Ads

Barang Palsu vs Bajakan, Apa Bedanya?

Yudhianto - detikInet
Selasa, 29 Nov 2016 18:09 WIB
Foto: detikINET/Yudhianto
Jakarta - Kebanyakan konsumen menganggap barang palsu dan bajakan adalah sama. Tapi sebenarnya tidak begitu, keduanya ternyata memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Mau tahu?

Menurut Justisiari P. Kusumah, Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), sebutan barang palsu maupun bajakan erat kaitannya dengan regulasi yang mengatur. Barang palsu itu sebenarnya lebih mengacu ke perizinannya.

Sebuah barang dianggap palsu bila tidak memenuhi perizinan yang berlaku. Berkebalikan dengan barang resmi yang telah lolos sertifikasi dan berhak untuk dipasarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara fisik, antara barang resmi maupun palsu seharusnya sama saja. Yang membedakan adalah soal perizinannya. Di pasaran barang palsu juga kerap disebut sebagai barang BM lantaran tidak dipasarkan secara resmi.

Tapi itu bila didasarkan dengan perizinan. Di luar itu, peredaran barang palsu secara harfiah juga wajib diwaspadai. Barang palsu semacam ini bisa mengakibatkan kerugian yang sangat signifikan. Konsumen tanpa sadar membayar dengan harga normal, padahal kualitas yang didapat jauh dari ekspektasi.

"Obat palsu misalnya, bisa langsung merugikan konsumen," kata Justisiari, di restoran Nouvelle, kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Sekarang beralih ke barang bajakan. Kenapa disebut bajakan, karena biasanya barang yang layak dapat sebutan tersebut adalah barang yang merupakan hasil salinan tanpa izin. "Biasanya konten video, musik dan software," imbuhnya.

Peredaran barang bajakan jauh lebih masif dibanding barang yang dianggap palsu secara perizinan maupun harfiah. Konsumen bisa dengan mudah menemukan barang bajakan yang banyak tersebar di dunia maya. Itu belum termasuk barang bajakan yang terang-terangan dijajakan lewat jalur online maupun offline.

"Kami belum melakukan riset lebih lanjut, tapi kemungkinan 80% software yang dijual di online itu diragukan," pungkas Justisiari. (yud/rou)
Berita Terkait