Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Menkominfo Buka-bukaan Soal Revisi UU ITE

Menkominfo Buka-bukaan Soal Revisi UU ITE


Fino Yurio Kristo - detikInet

Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Pemberlakuan revisi Undang-undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) menyita perhatian masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menekankan revisi tersebut diperlukan untuk menghindari multitafsir yang selama ini terjadi, terutama pada pasal 27.

"Perubahan pada pasal 27 itu untuk menghindari multitafsir. Hukumannya kan dikurangi, juga mengubahnya menjadi delik aduan. Sebetulnya lebih bagus, sekarang tidak menjadi multitafsir," sebut Rudiantara kepada detikINET.

Dalam UU ITE sebelum dilakukan revisi, pasal 27 ayat tiga tentang pencemaran nama baik via internet tersebut memang jadi kontroversi. Menkominfo menyebutkan, ada lebih dari seratus kasus yang terkait dengan pasal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekarang dalam UU ITE hasil revisi, ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 kini paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Sebelumnya ancaman pidana penjara dalam UU ITE sebelum revisi, paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pelaku juga banyak yang langsung dijebloskan ke penjara.

"Kalau sekarang jika sudah proses di pengadilan, bisa ada kemungkinan dibebaskan. Kalaupun kena hitungan (hukumannya-red) lebih rendah," sebut Chief RA.

Rudiantara menyatakan kalau revisi pasal 27 ditekankan pada prosesnya yang disinkronkan dengan ketentuan hukum. Orang yang dilaporkan melanggar pasal tersebut tidak bisa langsung ditahan, tapi menjalani proses pemeriksaan terlebih dulu.

(fyk/rou)





Hide Ads