"Perubahan pada pasal 27 itu untuk menghindari multitafsir. Hukumannya kan dikurangi, juga mengubahnya menjadi delik aduan. Sebetulnya lebih bagus, sekarang tidak menjadi multitafsir," sebut Rudiantara kepada detikINET.
Dalam UU ITE sebelum dilakukan revisi, pasal 27 ayat tiga tentang pencemaran nama baik via internet tersebut memang jadi kontroversi. Menkominfo menyebutkan, ada lebih dari seratus kasus yang terkait dengan pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya ancaman pidana penjara dalam UU ITE sebelum revisi, paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pelaku juga banyak yang langsung dijebloskan ke penjara.
"Kalau sekarang jika sudah proses di pengadilan, bisa ada kemungkinan dibebaskan. Kalaupun kena hitungan (hukumannya-red) lebih rendah," sebut Chief RA.
Rudiantara menyatakan kalau revisi pasal 27 ditekankan pada prosesnya yang disinkronkan dengan ketentuan hukum. Orang yang dilaporkan melanggar pasal tersebut tidak bisa langsung ditahan, tapi menjalani proses pemeriksaan terlebih dulu.
(fyk/rou)