"Jangan memposting masalah kalau ada yang negatif, harus hati-hatilah. Harus akurat betul," ujar Syafruddin kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Dubes Kerajaan Yordania di Jl Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Hal ini disampaikan Syafruddin terkait berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil revisi per hari ini. Dia menilai tidak ada masalah dengan diturunkannya ancaman pidana maksimal bagi pelanggar UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya ancaman pidana penjara dalam UU ITE sebelum revisi, paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Tidak masalah. Aturan hukum dibuat pasti ada hikmahnya. Ini kan lebih baik," sebutnya.
DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU ITE pada 27 Oktober 2016 lalu lewat rapat paripurna. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza menuturkan revisi UU ITE masih menunggu penomoran. (fdu/rou)