Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (23/11/2016), pembacaan putusan sela dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Kasianus. Menurutnya dakwaan JPU terhadap Yusniar sudah cermat dan telah dianggap masuk dalam pokok perkara.
"Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa dan menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dengan pertimbangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Yusniar untuk selanjutnya menghadirkan saksi, pada sidang berikutnya," ujar hakim ketua Kasianus dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan dan mengabulkan permohonan penangguhan pernahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah perempuan, seorang ibu rumah tangga serta menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu terdakwa diminta kooperatif menghadiri persidangan dan tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas hakim.
Mendengar putusan hakim yang menangguhkan penahanan Yusniar menjadi tahanan kota, puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aksi solidaritas Yusniar bersorak dan bersyukur.
"Alhamdulilah, hidup rakyat kecil. Save Yusniar," sorak tepuk tangan pendukung usai hakim mengetok palu.
Sebagaimana diketahui Kasus Yusniar sendiri sudah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Makassar sejak (2/11). Kala itu Yusniar didakwa karena telah melanggar UU ITE dengan memposting status di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (adf/rou)