Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Gara-gara Status Facebook, Yusniar Jadi Tahanan Kota

Gara-gara Status Facebook, Yusniar Jadi Tahanan Kota


Aditya Fajar Indrawan - detikInet

Foto: adit
Jakarta - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Facebook, Yusniar (27) kembali digelar. Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan hasil putusan sela atas eksepsi atau pembelaan terdakwa dalam sidang pekan lalu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (23/11/2016), pembacaan putusan sela dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Kasianus. Menurutnya dakwaan JPU terhadap Yusniar sudah cermat dan telah dianggap masuk dalam pokok perkara.

"Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa dan menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dengan pertimbangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Yusniar untuk selanjutnya menghadirkan saksi, pada sidang berikutnya," ujar hakim ketua Kasianus dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menolak nota keberatan kuasa hukum, majelis hakim juga mengabulkan permohonan terdakwa untuk dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

"Menetapkan dan mengabulkan permohonan penangguhan pernahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah perempuan, seorang ibu rumah tangga serta menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu terdakwa diminta kooperatif menghadiri persidangan dan tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas hakim.

Mendengar putusan hakim yang menangguhkan penahanan Yusniar menjadi tahanan kota, puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aksi solidaritas Yusniar bersorak dan bersyukur.

"Alhamdulilah, hidup rakyat kecil. Save Yusniar," sorak tepuk tangan pendukung usai hakim mengetok palu.

Sebagaimana diketahui Kasus Yusniar sendiri sudah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Makassar sejak (2/11). Kala itu Yusniar didakwa karena telah melanggar UU ITE dengan memposting status di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (adf/rou)
TAGS







Hide Ads