Pernyataannya itu disampaikan oleh Anggota Komisi I, Hanafi Rais, merujuk rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) No. 82/2012.
Seperti diketahui, dalam aturan itu menyebutkan PSTE untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mengatakan, jika nantinya data center berada di Indonesia, maka perusahan OTT alias over the top milik asing tak akan bisa lari dari kewajiban mereka. Misalnya saja soal pajak.
"Yang terjadi saat ini, misalnya, kita berkeluh kesah karena OTT tidak bisa dikenakan pajak dan mencari keuntungan begitu saja di Indonesia serta lewat begitu saja. Salah satu persyaratan ya itu harus ada di Indonesia," ujar putra Amien Rais ini.
"Jangan apa-apa dipandang dengan efisiensi bisnis, maka negara itu dirugikan. Jadi sebaiknya kedaulatan negara ini harus dijaga. Soal efisiensi itu bisa mengikuti bukan di balik paradigmanya," tambahnya.
Meski begitu, pihaknya mengakui belum secara detail membicarakan perihal ini kepada Menteri Rudiantara. "Ini belum dibicarakan. Tunggu ide ini menggelinding dulu baru akan kita bicarakan khusus dengan Menkominfo," tukasnya.
(rou/rou)