Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Diputus Bersalah, Uber Kena Denda Rp 14,4 Miliar

Diputus Bersalah, Uber Kena Denda Rp 14,4 Miliar


Fino Yurio Kristo - detikInet

Foto: BBC Magazine
Paris - Layanan transportasi online Uber diputus bersalah oleh pengadilan Prancis. Perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat ini dikenai denda cukup besar, totalnya 964 ribu euro atau di kisaran Rp 14,4 miliar.

Dikutip detikINET dari Wall Street Journal, pengadilan Paris menjatuhkan hukuman denda itu pada Uber dan dua eksekutifnya di Prancis, Pierre-Dimitri Gore-Coty dan Thibaud Simphal. Mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum transportasi dan privasi negara itu

Layanan Uber yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah Uber POP, di mana Uber menghubungkan calon penumpang dengan pengemudi non profesional yang memakai kendaraannya sendiri. Layanan ini sudah dihentikan tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain di Prancis, UberPOP juga mendapat tentangan di banyak negara Eropa. Sebut saja di Belgia, Jerman, Belanda, Spanyol dan Swedia.

Uber mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan Paris tersebut dan akan mengajukan banding. Inilah untuk pertama kalinya eksekutif Uber menjalani proses pengadilan dan diputus bersalah.

Dalam ekspansinya, Uber memang berhasil menerobos regulasi di banyak negara dan saat ini sudah beroperasi di lebih dari 400 kota. Sepak terjang mereka memusingkan pemerintah yang belum memiliki regulasinya dan selalu diprotes penyedia layanan transportasi konvensional.

Prancis sendiri termasuk yang paling keras memperingatkan Uber karena dinilai melanggar regulasi dan terlalu agresif untuk mendapatkan pasar. Sedangkan Uber berkilah mereka melakukan inovasi transportasi dan masalahnya, regulator serta perusahaan taksi tidak mengikuti perkembangan teknologi.

Kabar Baik dari Estonia

Tidak semua negara kegerahan dengan Uber. Estonia mungkin akan menjadi negara pertama di Eropa yang akan melegalkan sepenuhnya perusahaan ride sharing seperti Uber. Kemungkinan nantinya, pengemudi Uber yang akan membayar pajak secara online.

Memang salah satu yang membuat Uber diserang adalah tuduhan menghindari pajak. Maka Estonia, negara dengan penduduk 1,3 juta orang dan 95% layanan pemerintah dilakukan secara online, yakin memiliki solusinya.

Deal antara kantor pajak dengan Uber memungkinkan pengemudi langsung dikenai pajak berdasarkan pendapatan mereka. Sistem tersebut sudah dijajal sejak Februari lalu dan akan terus dikembangkan.

"Itu adalah proposal kami untuk Uber," sebut Marek Helm dari kantor pajak Estonia yang detikINET kutip dari Reuters. Rencananya, parlemen Estonia akan mengesahkan undang-undang untuk melegalkan layanan ride sharing di bulan November mendatang.

(fyk/ash)







Hide Ads
LIVE