Sebenarnya ada cara yang paling efisien untuk memblokir peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Operator hanya perlu memblokir semua ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo. Namun operator siap-siap kena imbas terpangkas pendapatannya.
"Soal device ilegal masih dirumuskan. Apakah kalau device ilegal nanti tak bisa masuk sistem operator? Tapi nanti revenue operator turun, makanya masih kita cari formulanya," kata Rudiantara, di sela-sela acara Indonesia LTE Conference yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian tingginya peredaran ponsel ilegal di Indonesia sendiri tak dipungkiri operator. Bahkan jumlahnya bisa sampai ribuan. Uniknya ribuan ponsel tersebut bisa menggunakan IMEI yang sama satu sama lain.
"100 ribu ponsel yang IMEI-nya sama semua, itu (benar-benar) ada," sebut Ivan C. Permana, Vice President Tech Planning Telkomsel.
Di sisi lain, ponsel ilegal atau palsu juga diklaim bisa membebani operator yang digunakan. Dalam artian, karena ponsel tersebut palsu praktis komponen yang digunakan juga tak bisa dipertanggungjawabkan. Ujung-ujungnya kalau koneksinya lambat yang disalahkan adalah operator, padahal bisa saja masalahnya ada di ponsel yang digunakan.
"Takutnya kalau hape-nya abal-abal yang disalahin network, padahal yang salah hape-nya," timpal Danny.
30% Ponsel Ilegal Beredar
Terlepas dari untung ruginya buat operator, peredaran ponsel ilegal di Indonesia jelas merugikan pemerintah. Sebab ponsel-ponsel tersebut dijual bebas tanpa membayar pajak seharusnya, sementara produsen ponsel yang resmi menjual produknya wajib memenuhi berbagai peraturan yang berlaku.
Ironisnya, peredaran ponsel ilegal malah kian masif semenjak tumbuhnya bisnis e-commerce. Meski demikian Menkominfo Rudiantara mengaku sudah banyak melakukan pemblokiran penjualan terhadap toko-toko yang memasarkan ponsel ilegal. "Kita blok yang jualnya," kata Menkominfo.
Namun menurut Lee Kang Hyun yang menjabat Wakil Ketua Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dan Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), pemerintah harusnya bertindak lebih tegas dari itu. Pengawasan seharusnya juga diarahkan ke e-commerce yang mewadahinya.
"Sekarang di internet, di mana-mana barang ilegal. Kantor pajak harusnya melakukan audit (terhadap e-commerce), membuktikan PPN, dan lain-lain. Harusnya yang diincar adalah e-commercenya," sergah Kang Hyun.
"(Atau) satu-satunya cara adalah blok IMEI, mau tak mau. (Sebab) 30% ponsel ilegal beredar di Indonesia, kebanyakan yang jenis 4G. Kalau mereka (e-commerce -red) menjual, artinya itu BM," pungkasnya. (yud/ash)