Argo Taksi Online Tak Jadi Diatur Pemerintah
Hide Ads

Argo Taksi Online Tak Jadi Diatur Pemerintah

Kartika Sari Tarigan - detikInet
Rabu, 27 Apr 2016 16:01 WIB
Foto: Sosialisasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 di Kemenhub (Kartika Sari Tarigan/detikcom)
Jakarta - Argo taksi online tadinya hendak diatur pemerintah. Namun, pemerintah akhirnya menyerahkan argo berdasarkan kesepakatan konsumen dan penyedia jasa.

Pengumuman! Argo Taksi Online Tak Jadi Diatur Pemerintah

Argo taksi online tadinya hendak diatur pemerintah. Namun, pemerintah akhirnya menyerahkan argo berdasarkan kesepakatan konsumen dan penyedia jasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beda antara taksi dan taksi online. Taksi itu konvensional, sudah ditentukan tarif bawah-tarif atas, itu pun ada argonya. Untuk yang online, di Permenhub 32 Tahun 2016 tidak perlu ada persetujuan dari siapa pun, dia (argo taksi online) hanya kesepakatan saja," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.

Hal itu disampaikan Pudji dalam jumpa pers sosialisasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Ditanya mengenai pertimbangan tidak mengatur tarif atas-bawah untuk taksi online, padahal masalah tarif menyebabkan sopir taksi reguler demo, Puji menjawab, "Pertimbangannya saja, yang pertama mengacu pada bagaimana kesetaraan. Di situ sudah mulai ada kesetaraan, keluar ongkos untuk bayar pajak, STNK, karena di situ kita keluarkan material. Kan cari untung".

"Kalau ditetapkan sama dengan taksi konvensional berarti harus juga ditentukan di situ (Permenhub Nomor 32/2016), tidak lagi disebutkan tidak ada persetujuan tapi ada (persetujuan), kenapa? Karena memang beda, dia masuk di sewa. Kalau dia masuk di taksi dia akan sama. Dan pelatnya pelat kuning. Di situ perbedaannya," papar dia.

Dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, taksi online termasuk dalam "angkutan sewa" dan bukan "taksi". Berikut aturan lengkap untuk "Angkutan Sewa" dalam Permenhub:

Angkutan Sewa

Pasal 18

(1) Pelayanan Angkutan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi.

(2) Pelayanan Angkutan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:

a. wilayah operasi pelayanan tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;
d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh penyewa kendaraan;
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan; dan
g. menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1300 cc (seribu tiga ratus centimeter cubic).

(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (g) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar pelat hitam dengan tulisan putih yang diberi kode khusus;
b. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker;
c. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama perusahaan, kartu uji dan kartu pengawasan;
d. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan. (jsn/fyk)