Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Indonesia Perlu Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Indonesia Perlu Regulasi Perlindungan Data Pribadi


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Foto: GettyImages
Jakarta - Indonesia dinilai perlu segera memiliki peraturan yang secara khusus dan komprehensif memberikan perlindungan terhadap data pribadi.

Karena tanpa itu, tidak akan ada jaminan bahwa baik institusi pemerintah ataupun korporasi dalam maupun luar negeri akan menghormati dan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia secara memadai.

Demikian benang merah sesi diskusi 'Ngopi tentang Privasi' yang berlangsung saat acara Jagongan Media Rakyat 2016 di Yogyakarta, akhir pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indriyatno Banyumurti, Koordinator Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia, sebagai moderator diskusi menyepakati adanya problematika perilaku pengguna Internet Indonesia terkait data pribadi.

"Memang kecenderungan pengguna Internet Indonesia pada umumnya adalah tak enggan untuk membuka privasi dirinya ke publik, bahkan dengan gembira. Sejumlah data pribadinya dipaparkan ke publik, semisal melalui media sosial, sekedar agar bisa tetap eksis," ujarnya.

Diskusi yang dilakukan secara informal dan lesehan tersebut, berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 diikuti oleh sekitar 40-an peserta dari akademisi, pegiat informasi, organisasi masyarakat sipil, pelaku bisnis dan pemerintah.


Nara sumber yang hadir dalam diskusi adalah Mariam F Barata, Plt. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semmy Pangerapan dari Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF), Sinta Dewi dari Cyber Law Center, Fakultas Hukum Universistas Padjajaran (Unpad) dan Donny BU dari ICT Watch.

Menurut Semmy, di era Internet yang memungkinkan setiap mesin dan setiap orang saling terkoneksi, akan sulit untuk memberikan batasan yang jelas tentang privasi.

"Bisa dikatakan, kini tidak (mudah) ada privasi di Internet. Sehingga yang perlu segera ada di Indonesia engadalah aturan main yang jelas tentang penggunaan dan perlindungan data pribadi, agar tak ada penyalahgunaan (atas data pribadi)," ujar mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tersebut.

Harapan Semmy tersebut sejatinya sejalan dengan yang tengah diupayakan oleh pemerintah Indonesia. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Mariam Barata.


"Pemerintah harus dan tengah berusaha melindungi data pribadi masyarakat di Internet. Salah satunya adalah dengan menggodok Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (RPM PDPSE) dan juga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.

Menurut Mariam, kedua rancangan produk regulasi tersebut harus dijalankan secara pararel saat ini oleh Kemkominfo demi memberikan kesegaraan dan kepastian hukum atas perlindungan data pribadi.

"Kami menyadari bahwa pembuatan undang-undang membutuhkan waktu yang lama. (Sementara proses tersebut berjalan), maka kami dorong juga RPM-nya," tambahnya.

Saat ini, RPM tersebut tengah dilengkapi dengan sejumlah masukan dari masyarakat dan berbagai institusi terkait di Indonesia. Lalu sampai dimana posisi RUU Perlindungan Data Pribadi itu sendiri?

Sinta Dewi, sebagai pihak yang terlibat aktif sejak awal dalam perumusannya bersama Kemkominfo, menjelaskan bahwa saat ini baik draf RUU maupun naskah akademisnya tengah terus dilengkapi.

"RUU (Perlindungan Data Pribadi) tersebut diharapkan bisa disegerakan masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional – Red.) agar dapat dibahas oleh DPR bersama pemerintah," harapnya.

RUU tersebut nantinya, sebagaimana dipaparkan oleh Sinta, akan mengatur tentang bagaimana data pribadi masyaraka Indonesia dikumpulkan, disimpan dan digunakan baik oleh pelaku bisnis, korporasi dan juga oleh layanan publik dan pemerintah.
"Prinsip-prinsip tentang perlindungan data pribadi ini perlu memenuhi standar-standar yang berlaku secara internasional," tambah Sinta menekankan.


Sementara soal rencana menghadirkan regulasi yang memadai atas perlindungan data pribadi, adalah satu hal. Sementara pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadinya serta hak atas privasi adalah hal lain. Β 

Menurut Donny BU, adanya regulasi tentang perlindungan data pribadi nantinya, perlu diimbangi oleh kesadaran masyarakat Indonesia tentang apa itu hak atas privasi dan mengapa penting untuk melindunginya.

"Untuk itulah, dalam koridor edukasi Internet Sehat, kami bersama dengan mitra terus mendorong berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat Indonesia tentang privasi, khususnya privasi di Internet. Ini juga agar kita bisa lebih berhati-hati dan lebih selektif dalam menggunakan layanan online yang meminta atau mensyaratkan penggunaan data pribadi penggunanya," tandas Donny. (rou/rou)
TAGS





Hide Ads