Tak Ikuti Aturan, Uber dan GrabCar Terancam Diblokir
Hide Ads

Tak Ikuti Aturan, Uber dan GrabCar Terancam Diblokir

Rina Atriana - detikInet
Kamis, 24 Mar 2016 16:10 WIB
Foto: GettyImages
Jakarta - Uber dan GrabCar akan diblok bila hingga 31 Mei tak taat aturan. Uber dan GrabCar bisa menjadi badan hukum atau bekerja sama dengan PT, koperasi, atau Yayasan yang memiliki izin usaha transportasi.

Lalu bagaimana bila Uber dan GrabCar tak taat aturan?

"Ada transisi hingga akhir Mei, jadi 1 Juni itu dalam konteks semua persyaratan maupun regulasi transporasi harus dipenuhi. Saya dari Kominfo, saya ibaratkan sebagai penjaga stadion, wasitnya Menko Polhukam," jelas Menkominfo Rudiantara dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Kamis (24/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudiantara, diharapkan selama target 2 bulan ke depan persyaratan dilengkapi.

"Bendera dikibarkan oleh wasit tutup gerbang. Sementara ini tetap berjalan apa adanya sampai Uber dan GrabCar menyelesaikan persyaratan-persyaratan sebagaimana aturan dari sektor transportasinya," imbuh dia.

Kemudian apabila hingga akhir tenggat waktu tidak dilengkapi persyaratan, maka bisa diambil tindakan.

"Nanti sektornya Pak Jonan, eksekusinya di Pemda DKI, nanti Menko Polhukam menarik bendera sebagai wasit. Saya penjaga stadion, disuruh tutup, tutup," tutup dia. (rna/fyk)