Menteri komunikasi dan informasi indonesia Rudiantara mengatakan, pemerintah akan mendorong pelaku usaha mengurus izin operasi kendaraan umumnya bukan menutup aplikasinya.
"Sepengetahuan saya, angkutan plat hitam itu di DKI yang tadinya kerjasama dengan aplikasi online sudah bentuk koperasi. Koperasi ini yang akan disahkan dalam badan usaha dalam konteks car rental nah mereka yang akan kerjasama dengan penyelenggara transportasi onilne," kata Rudiantara, Selasa (22/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting disesuaikan dengan peraturan yang ada sehingga terjadi 'playing field' (aturan mainnya) tidak dilanggar dalam konteks badan usaha," sambung dia.
Sebelumnya, menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, mobil-mobil yang tergabung dalam tranportasi berbasis aplikasi online dapat tetap beroperasi dengan plat hitam asalkan memenuhi aturan yang berlaku di Kementerian Perhubungan.
Aturan tersebut seperti wajib terdaftar sebagai badan usaha, tidak mangkal dan berkeliling mencari penumpang. Pengambilan penumpang dilakukan atas dasar perjanjian sebelumnya layaknya kendaraan rental yang dipesan.
"Dipanggilnya (dipesannya) bisa telpon atau lewat Apps (aplikasi)," kata Jonan. (dna/ash)