Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai rapat bersama Komisi I DPR, Senin (14/3/2016), mengatakan target revisi adalah pasal 27 ayat 3. Perubahannya terbatas pada soal pengurangan ancaman hukuman, semula 6 tahun agar diubah menjadi di bawah 5 tahun.
"Kalau yang sekarang kenyataannya memang 6 tahun kan. Kita lihat dinamika dari pembahasan juga. Ada yang tetap, ada yang turun, ada yang dihilangkan, ada yang malah seolah-olah. Nanti kita bahasnya lebih detail di Panja. Panjanya belum ada. Tunggu panja-lah. Kita hormati mekanisme proses yang ada di DPR," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat, Salim Mengga berpendapat sudah semestinya aturan tersebut direvisi agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tidak digunakan sebagai alat represi oleh pihak penguasa.
"Aturan ini mestinya jadi panduan dan perlindungan dalam memanfaatkan interenet. Tapi saat ini justru jadi alat represi baru, khususnya di media sosial atau internet," ujarnya dalam sidang pembahasan Revisi UU ITE.
"Ada curhat atau kritik di media sosial yang malah jadi dibawa ke ranah hukum, karena itu kami melihat perlunya revisi terbatas, revisi UU ITE perlu didukung dan dibahas dengan seksama," paparnya lebih lanjut.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Hanura, Arief Suditomo juga menyatakan setuju untuk mulai melakukan pembahasan revisi undang-undang yang dimaksud.
"Sebenarnya ada beberapa pasal yang membutuhkan pendalaman lebih dulu. Dan untuk mempersingkat waktu, kami menyatakan setuju untuk memulai pembahasan Rancangan UU untuk perubahan UU ITE," tegasnya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR dari fraksi Golongan Karya, Meutya Hafid.
Fraksi yang hadir dalam sidang adalah Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN),Β Partai Keadilan Sosial (PKS), Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan yang belum atau tidak hadir adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tiga fraksi yang belum hadir dianggap setuju menurut perjanjian sebelum rapat. (rou/ash)