Seluruh fraksi setuju untuk merevisi undang-undang tersebut. Pasal yang menjadi sorotan adalah mengenai pencemaran nama baik.
"Dalam rangka melindungi masyarakat dalam menggunakan internet, kedua intenet sehat, dalam rangka melindungi masyarakat dari situs internet seperti pornoaksi dan pornografi. Adanya RUU ini memungkinkan mengayomi masyarakat," kata anggota F-Gerindra Asril Tanjung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pendapat dari F-PAN adalah untuk menambahkan poin mengenai rehabilitasi nama baik. Sehingga orang-orang yang nama baiknya dicemarkan bisa hilang dari dunia maya.
"Menkominfo serta hadirin yang saya hormati, kebebasan demokrasi penting tapi demokrasi haruslah menghormati norma sosial yang ada sehingga dapat ciptakan hukum sebagai rambu. Kebebasan pun dibatasi dengan kebebasan orang lain. Di sinilah tantangan yang harus ditaklukan," tutur anggota FPD Salim Wengga.
F-Golkar, Fraksi Hanura, dan F-PKS pun sepakat untuk merevisi. Sementara F-PPP, F-Nasdem, dan F-PKB meski tak hadir namun telah menyampaikan persetujuannya kepada pimpinan Komisi I Meutya Hafidz yang memimpin rapat.
Rapat kemudian berlanjut kepada pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan pembentukan panitia kerja (Panja). Namun pembahasan dua hal ini masih belum dimulai karena ada perbedaan pendapat dari para anggota Komisi I. (bpn/fyk)