Rencana itu disampaikan oleh menteri yang akrab disapa Chief RA tersebut seusai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
"Begini-begini, saya belum membaca surat dari Pak Jonan. Tadi pagi kan saya belum ke kantor. Nanti saya baca dulu dan segera temui dia untuk bahas masalah ini," ujarnya saat ditanya soal adanya surat dari Menhub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menhub menilai perusahaan tersebut melanggar pasal 138 ayat (3), Pasal 139 ayat (4), Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Perusahaan tersebut menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
Di sisi Kominfo, menurutnya, ia mengaku sependapat jika diperlukan suatu regulasi demi melindungi data pribadi konsumen. Hal itu karena perusahaan itu milik asing dan dapat berpotensi membahayakan keamanan negara.
Namun, dia belum mengetahui detail surat rekomendasi permintaan pemblokiran layanan aplikasi transportasi Grab Car dan Uber dari Kementerian Perhubungan. Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya tidak bisa menilai apakah Grab Car dan Uber menyalahi aturan atau tidak.
Menurut Rudiantara, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, karena kedua aplikasi ini melayani sektor transportasi.
"Kalau regulasi dari sektornya, paling tahu kan regulatornya. Saya bukan dari sektor perhubungan jadi tidak bisa menilai. Tapi dari sisi aplikasi, kalau memang menguntungkan masyarakat, kenapa tidak," pungkasnya.Β (rou/ash)