Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko mengungkapkan keluh kesahnya di hadapan Andri Yansyah. Beberapa permintaannya antara lain agar pihak Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan yang tegas untuk taksi berbasis aplikasi seperti ketentuan membayar pajak dan uji kelayakan kendaraan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cecep menjelaskan, selama ini terjadi konflik horizontal antara taksi konvensional atau taksi berplat kuning dengan taksi online berbasis aplikasi. Taksi plat kuning sudah mengikuti aturan pemerintah tentang ketentuan moda transportasi umum sementara taksi online tidak. Hal ini menyebabkan kecemburuan di kalangan para sopir taksi.
"Ini kondisi di lapangan kita sudah benturan terus nih. Konflik horizontal antara plat kuning dan hitam. Nanti ada chaos di tingkatan masyarakat," terang Cecep.
![]() |
Ia mengklaim, perusahaan taksi konvensional sudah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Kendaraan mereka semuanya layak, selalu diservis rutin dan membayar pajak.
"Yang pasti perusahaan aplikasi ini salah. Kami yang ikut aturan main, ada KIR, itukan retribusi dari pemerintah. Jelas ongkos produksi kami naik," kata Cecep.
Sementara itu Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya tak dapat mengakomodir permintaan pendemo yang menuntut agar taksi berbasis aplikasi ditutup. Sebab hal itu bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau soal aplikasi itu kewenangan Kemenkominfo," kata Andri.
![]() |














































