Perwakilan Angkutan Umum: Taksi Online Salah, Sementara Kami Ikut Aturan
Hide Ads

Uber dan GrabCar Didemo

Perwakilan Angkutan Umum: Taksi Online Salah, Sementara Kami Ikut Aturan

Nur Khafifah - detikInet
Senin, 14 Mar 2016 11:56 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Perwakilan angkutan umum yang berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta melakukan mediasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta. Ada sekitar 15 orang yang melakukan mediasi dengan Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah dan jajarannya.

Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko mengungkapkan keluh kesahnya di hadapan Andri Yansyah. Beberapa permintaannya antara lain agar pihak Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan yang tegas untuk taksi berbasis aplikasi seperti ketentuan membayar pajak dan uji kelayakan kendaraan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya di sini kita cuma butuh satu peraturan yang tidak perlu proses registrasi untuk bisa supaya di angkutan kuning dan hitam ini bisa equal," kata Cecep di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2016).

Cecep menjelaskan, selama ini terjadi konflik horizontal antara taksi konvensional atau taksi berplat kuning dengan taksi online berbasis aplikasi. Taksi plat kuning sudah mengikuti aturan pemerintah tentang ketentuan moda transportasi umum sementara taksi online tidak. Hal ini menyebabkan kecemburuan di kalangan para sopir taksi.

"Ini kondisi di lapangan kita sudah benturan terus nih. Konflik horizontal antara plat kuning dan hitam. Nanti ada chaos di tingkatan masyarakat," terang Cecep.



Ia mengklaim, perusahaan taksi konvensional sudah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Kendaraan mereka semuanya layak, selalu diservis rutin dan membayar pajak.

"Yang pasti perusahaan aplikasi ini salah. Kami yang ikut aturan main, ada KIR, itukan retribusi dari pemerintah. Jelas ongkos produksi kami naik," kata Cecep.

Sementara itu Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya tak dapat mengakomodir permintaan pendemo yang menuntut agar taksi berbasis aplikasi ditutup. Sebab hal itu bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau soal aplikasi itu kewenangan Kemenkominfo," kata Andri.

(kff/ash)
Berita Terkait