Menkominfo Godok Revisi UU ITE dengan Komisi I DPR
Hide Ads

Menkominfo Godok Revisi UU ITE dengan Komisi I DPR

Indah Mutiara Kami - detikInet
Senin, 14 Mar 2016 11:10 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Komisi I DPR mengadakan rapat bersama Menkominfo Rudiantara untuk membahas revisi UU ITE. Fokus revisi adalah soal pasal 27 terkait pencemaran nama baik di dunia maya.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid di ruang rapat Komisi I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa di pasal 27 ayat 3, pelaku pencemaran nama baik di dunia maya dihukum maksimal 6 tahun penjara. Ini dianggap terlalu berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah usulkan turunkan 6 tahun jadi di bawah 5 tahun, yaitu 4 tahun. Supaya netizen tidak khawatir dengan pasal 27 ayat 3," ujar Rudiantara sebelum rapat.

Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 100 kasus akibat UU ITE ini. Oleh sebab itu, pemerintah mengusulkan revisi UU agar netizen tenang.

"Supaya netizen merasakan bisa memanfaatkan internet dengan efektif," ujar pria yang biasa disapa Chief RA ini.

Revisi UU ITE merupakan usulan dari pemerintah dan sudah ada di Prolegnas 2016. Komisi I sebelumnya juga pernah mengundang pakar untuk membahas revisi UU ITE ini. (imk/ash)
Berita Terkait