Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid di ruang rapat Komisi I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa di pasal 27 ayat 3, pelaku pencemaran nama baik di dunia maya dihukum maksimal 6 tahun penjara. Ini dianggap terlalu berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 100 kasus akibat UU ITE ini. Oleh sebab itu, pemerintah mengusulkan revisi UU agar netizen tenang.
"Supaya netizen merasakan bisa memanfaatkan internet dengan efektif," ujar pria yang biasa disapa Chief RA ini.
Revisi UU ITE merupakan usulan dari pemerintah dan sudah ada di Prolegnas 2016. Komisi I sebelumnya juga pernah mengundang pakar untuk membahas revisi UU ITE ini. (imk/ash)