Juri di Pengadilan Paten Texas Timur menjatuhkan putusan bersalah kepada Apple. Perusahaan yang berbasis di Cupertino, Amerika Serikat itu dianggap menggunakan paten milik perusahaan bernama VirnetX tanpa izin.
Apple disebutkan menggunakan teknologi Virtual Private Network (VPN) milik VirnetX pada fitur FaceTime dan iMessage. Karena ini dianggap pelanggaran paten, pengadilan mewajibkan Apple membayar USD 625 juta atau sekitar Rp 8 triliun kepada VirnetX.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, perseteruan VirnetX dan Apple di pengadilan ini bukan kali pertama. Sebelumnya VirnetX sempat memenangkan tuntutan USD 368 juta pada September 2012.
Namun pengadilan banding menggugurkan keputusan tersebut. Selain itu diputuskan untuk diadakan pengadilan ulang.
Lalu awal 2016, VirnetX mengajukan tuntutan lagi ke pengadilan wilayah Texas timur. Saat proses persidangan, Apple sempat meminta hakim suntuk membatalkan sidang. Mereka menuding VirnetX telah menyesatkan dan membingungkan para juri. Namun akhirnya mereka kalah.
Sejauh ini Apple belum memberikan tanggapan akan keputusan pengadilan ini. Apakah perusahaan pembesut iPhone ini mau membayar denda pada VirnetX seperti halnya Samsung yang bersedia membayar tuntutan Apple? (afr/fyk)











































