Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Roadmap e-Commerce bakal Punya 'Pengawal'

Roadmap e-Commerce bakal Punya 'Pengawal'


Rachmatunnisa - detikInet

Foto: Anggoro Suryo Jati/detikINET
Jakarta - Pembahasan roadmap e-commerce terus berjalan. Nantinya akan ada unit khusus untuk mengawal dan menangani setiap inisiatif yang akan berjalan di roadmap e-commerce.

"Project Management Unit (PMU) itu di Menko Perekonomian. Jadi kan RPP e-commerce-nya nanti ada, PMU itu yang mengawasi, memastikan berjalan sesuai roadmap," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, di sela acara ICON 2016 di Exodus Dining, Kuningan City, Selasa (26/1/2016).

Menteri yang akrab disapa Chief RA ini juga sempat menyinggung kemungkinan akan adanya insentif. Namun dia belum menyebutkannya secara detail, karena masih dalam pembahasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya kalau berkaitan dengan digital ekonomi itu, insentif-insentif. Nah itu kita belum, apakah dilihat dari pajak, atau yang lain. Kan macam-macam," sebutnya.

Perkembangan terbaru dari roadmap e-commerce saat ini sedang menunggu proses dari Kementerian Perekonomian. Ketika rampung, ke depannya roadmap ini segera berlaku secara nasional.

"Sebetulnya dari sisi level menteri sudah dibahas. Nanti biar Menko Perekonomian lah," ujarnya.

Roadmap e-commerce merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo agar Industri e-commerce di Indonesia dapat tumbuh dengan manfaat yang dapat menetap di Indonesia.

Roadmap ini juga berbasis pemikiran bahwa e-commerce nasional akan maju apabila dilakukan inisiatif-inisiatif sebagaimana yang dilakukan oleh negara lain yang telah maju industri e-commerce-nya seperti China dan Amerika Serikat.

Seperti diketahui, untuk menyusun roadmap e-commerce ini ada enam pokok pembahasan penting di dalamnya, mulai dari masalah pendanaan (funding), perpajakan (taxation), infrastruktur (communication infrastructure), sistem pembayaran (payment gateway), logistik, serta pendidikan dan sumber daya.

Di samping itu pengembangan e-commerce menerapkan lima prinsip dasar dalam mengimplementasikan e-commerce, yaitu :

1) Seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi e-commerce

2) Seluruh warga Indonesia harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi

3) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimisasi selama proses transisi menuju ekonomi internet dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak penghancuran kreatif (creative destruction)

4) Kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri E- Commerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional

5) Pemain nasional, terutama startup dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik- baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama.

4. Dari hasil eksplorasi berbagai stakeholder yang meliputi enam area/problem dan menggunakan 5 (lima) prinsip dasar di atas, maka akhir menghasilkan 31 inisiatif yang bersifat cross cutting antarkementerian, lembaga dan stakeholder lainnya.

5. Hasil rancangan roadmap e-commerce kemudian dikonsultasikan kepada setiap kementerian dan lembaga yang terlibat serta kepada stakeholder terkait termasuk Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan PT Pos Indonesia, sehingga solusinya 'practicable and do-able'.

6. Apabila 31 inisiatif tersebut diimplementasikan secara disiplin dan tepat waktu dan tepat sasaran, maka diperkirakan nilai transaksi akan mencapai USD 130 miliar pada tahun 2020 dengan syarat implementasi harus sudah dimulai akhir Januari 2016 ini.

(rns/ash)
TAGS







Hide Ads