Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Surat Terbuka untuk Menhub Jonan

Surat Terbuka untuk Menhub Jonan


Salmah Muslimah - detikInet

Foto: Kartika Tarigan
Jakarta - Protes dan kritik mengalir untuk Menhub Jonan terkait larangan Go-Jek, GrabBike, Uber dan lainnya. Alsan Jonan soal UU yang tak mengatur juga disandingkan dengan moda transportasi yang ada saat ini. Apa semuanya juga patuh UU?

"Saya menulis surat ini karena saya merasa gagal paham atas penerbitan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang bapak keluarkan (maaf kalau saya kurang pintar untuk memahaminya)," kata Dhani Akbar Sagir, seorang warga dalam surat elektronik ke redaksi@detik.com, Jumat (18/12/2015).

Berikut surat terbuka untuk Jonan yang ditulis Dhani:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang terhormat

Menteri Perhubungan

Bpk Ignasius Jonan

Perihal: Pelarangan Ojek dan Taksi Online

Dear Pak Jonan,

Pertama-tama saya mohon maaf atas kelancangan saya untuk mengirim surat terbuka untuk bapak. Saya menulis surat ini karena saya merasa gagal paham atas penerbitan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang bapak keluarkan (maaf kalau saya kurang pintar untuk memahaminya) mengenai pelarangan operasional dari Gojek, Grab Bike, Uber, dan semacamnya. Kenapa saya gagal paham? karena tujuan dikeluarkansurat larangan tersebut adalah untuk menegakkan undang-undang. Diantaranya kendaraan umum yang wajib KIR, golongan kendaraan umum hanya untuk kendaraan 3 roda keatas, keamanan dan kenyamanan penumpang dan masih banyak aturan lainnya.

Saya setuju kalau alasannya tidak sesuai undang-undang, TETAPI bukannya seluruh moda transportasi darat bisa dikatakan melanggar pak?mungkin hanya taksi dan busway yang betul-betul tidak melanggar. Contohnya metromini, kalau bapak bisa menemukan 1 saja metromini yang sesuai dengan UU berarti kementrian yang bapak pimpin bekerja dengan sungguh-sungguh.

Sedangkan aturan moda transportasi umum hanya untuk roda 3 keatas juga penuh tanda tanya, kenapa harus roda 3 keatas? Apa alasannya
keamanan? Sedangkan yang roda 6 saja (metro mini lagi) sering jadi biang keladi kecelakaan, bahkan sampai yang beroda besi pun (KA) sering kecelakaan juga.

Apakah bapak tahu kalau penumpang gojek di lindungi asuransi juga seperti moda umum resmi dengan jasa raharjanya? Apa penyebab timbulnya moda transportasi on line tersebut? Karena sampai saat ini pemerintah belum sanggup menyediakan transportasi umum yang cepat, aman, murah, dan juga nyaman. Seharusnya pemerintah berterima kasih terhadap orang-orang kreatif yang menciptakan pilihan yang belum pernah ada sebelumnya.

Tapi tetap itu melanggar UU! disinilah peran pemerintah dan para wakil rakyat yang terhormat dapat mendukung rakyatnya, amandemen UU yang memang dibuat saat kondisi lalu lintas belum semacet sekarang dan teknologi belum semaju sekarang.

Segera bekerja sama dengan Masyarakat Transportasi Indonesia untuk merumuskan UU yang sesuai dengan keadaan real saat ini. Demikian surat singkat saya yang berisi uneg-uneg amatir saya, sekedar informasi, saya bukan konsumen setia dari gojek, grab taxi, uber dan lainnya, dan juga bukan karyawan apalagi pemilik salah satu perusahaan tersebut. Saya hanya masyarakat biasa yang ingin menanyakan kebijakan pemerintah.

Semoga bapak tidak marah dengan adanya surat ini, apalagi sampai menuntut saya dengan UU ITE, ampun pak. Sekian dan terima kasih. Selamat bekerja untuk rakyat.

Merdeka

Hormat saya

Dhani Akbar Sagir

(jsn/ash)





Hide Ads