"Senin depan (21/12/2015) saya perintahkan ke bagian Deputi Pencegahan untuk memanggil Go-Jek dkk, minta keterangan agar bisa memberikan saran pemerintah terkait diskriminasi itu," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada detikINET, Jumat (18/12/2015).
Setelah mendengarkan dari versi pengusaha transportasi online, KPPU pun akan menindaklanjutinya dengan memanggil Kementerian Perhubungan beserta para operator angkutan umum tradisional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, apa yang telah dilakukan Go-Jek dkk telah membuka peluang usaha baru dan seharusnya tidak didiskriminatif karena peraturan lama. Malah menurut dia, seharusnya negara yang mengakomodir inovasi seperti ini dengan aturan baru.
"Negara harusnya mengakomodir, mendorong supaya usaha yang informal itu jadi formal. Harusnya didukung, bukan dilarang. Ini kan jadinya jauh lebih tidak aman menggunakan ojek yang tidak punya dasar bisnis. Sementara Go-Jek dkk bisa bertanggung jawab secara hukum," sesal orang nomor satu di KPPU itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Kebijakan itu keluar "sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang."
Di dalam isi surat itu juga disebutkan, keluarnya kebijakan untuk melarang transportasi berbasis online dikarenakan "menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator dan angkutan umum."
Dalam penjelasannya kepada detikINET, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan mengizinkan Go-Jek, Go-Box, GrabBike, GrabCar, Blue-Jek, Lady-Jek, dan usaha sejenisnya untuk kembali beroperasi asalkan memenuhi peraturan.
"Grab Taxi atau apapun namanya boleh saja, sepanjang kendaraannya memiliki izin sebagai transportasi umum (berpelat kuning), termasuk harus di KIR. Jadi, silakan mengajukan ke dinas perhubungan setempat," papar Jonan.
(rou/rou)