Komisi tersebut sudah memutuskan bahwa mereka tak akan memproses lebih lanjut tuntutan tersebut. Menurut mereka, tak ada pelanggaran dari paten GPU yang dipermasalahkan oleh Nvidia tersebut.
Ada tiga paten yang dipermasalahkan oleh Nvidia dan menurut hakim Thomas Pender, Samsung tak melanggar dua dari tiga paten milik Nvidia tersebut. Sementara untuk paten ketiga, Samsung memang melanggarnya, namun ia menyebut bahwa paten tersebut dianggap tak berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap berpegang teguh pada pendirian kami bahwa paten kami valid dan telah dilanggar," tulis Nvidia dalam posting blognya Senin lalu.
Nvidia mengklaim bahwa mereka adalah penemu chip GPU yang pertama dan merilisnya pada tahun 1999. Mereka menuduh Samsung dan Qualcomm telah menggunakan paten GPU tersebut tanpa izin ataupun kompensasi.
Samsung dan Qualcomm dianggap melanggar paten tersebut pada prosesor Exynos dan Snapdragon. Nvidia menginginkan larangan impor untuk sejumlah produk buatan Samsung, yaitu lini ponsel dan tablet Galaxy.
(asj/fyk)