Saat event General Aviation Development Summit di Beijing, China pekan lalu Sekretaris China Aircraft Owners and Pilots Association (AOPA) Ke Yuyu mengungkapkan ada sejumlah draft regulasi yang akan mengatur drone, dan akan segera dirilis akhir bulan ini.
Aturan baru ini telah ditinjau China Civil Aviation Administration dan sedang dalam proses persetujuan. Terutama untuk di lingkungan e-commerce yang menggunakannya untuk jasa antar barang, regulasi ini mewajibkan drone tertentu harus lolos persetujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dengan lolos aturan itu pun tidak otomatis mengubah hal-hal tertentu untuk pemain e-commerce. Pasalnya, jasa pengiriman barang menggunakan drone langsung di daerah perkotaan padat sudah pasti dilarang.
Di Indonesia sendiri, Juli lalu Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menerbitkan aturan penggunaan pesawat tanpa awak ini melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015.
Dengan demikian, pengoperasian drone di langit Indonesia pun tak bisa lagi sembarangan. Aturan ini diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2015 lalu. Aturan PM itu bertajuk Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia.
"Selama ini kan memang tidak ada, belum ada aturannya. Selama pemanfaatan ruang udara kita, harus ada aturannya," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J.A Barata kala itu.
Merujuk pada PM tersebut, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang muncul karena pengoperasian drone.
Dirjen Perhubungan Udara pun sudah ditunjuk untuk pengawasan pelaksanaan peraturan ini. Dalam aturan itu, drone tidak bisa dioperasikan pada kawasan dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara. Termasuk tidak boleh diterbangkan di atas ketinggian 150 meter.
Drone baru boleh terbang di atas 150 meter jika untuk kepentingan pemerintah, namun harus seiizin Dirjen Perhubungan Udara. Izin yang disampaikan pun harus memuat banyak identitas, termasuk flight plan. Drone juga tidak boleh sembarangan memotret atau memfilmkan sebuah wilayah tanpa ada izin dari instansi berwenang.
(rns/rou)