Pernyataan tersebut diungkap Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikai Seluruh Indonesia (ATSI) Sutrisman usai konferensi pers Petisi Industri dan Masyarakat Telematika di Gedung Indosat, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Menurut Sutrisman, dengan adanya penolakan dari MA menimbulkan kekhawatiran akan kepastian hukum dan kepastian berusaha pada pelaku industri telekomunikasi di Tanah Air. Hal ini akan mempengaruhi layanan dan investasi di sektor telekomunikasi ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pelanggan mungkin belum terasa saat ini. Tapi nanti dikhawatirkan akan mengubah konsep penyelenggaraan telekomunikasi. Imbasnya akan sangat luas hingga ke sektor lain," paparnya.
Saat ini ATSI tengah mempelajari pertimbangan atas penolakan MA. Sehingga belum bisa memutuskan tindakan persuasif lain selain petisi.
"Dokumennya baru turun, jadi kita pelajari dulu lebih dalam tentang kasus ini untuk mengambil langkah selanjutnya," Sutrisman menandaskan.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
(ash/ash)