"Benar," ujar Kapolri kepada detikcom, Sabtu (31/10/2015).
Surat edaran itu telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kapolri pada 8 Oktober lalu. Menurut Kapolri alasan dikeluarkan edaran itu untuk melindungi anggotanya dalam menegakkan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri tidak cemas dicap demokratis dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Demokratis harus sesuai aturan.
"Demokratis itu bukan berarti bebas melanggar UU. Tetap koridornya tidak melanggar norma hukum," kata Kapolri.
Dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Penegakan hukum sesuai dengan:
1. KUHP,
2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
3. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
4. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
(nwy/fyk)