Dikatakan Menkominfo Rudiantara, aturan TKDN 30% tidak hanya terfokus pada hardware. Tapi juga akan terorientasi pada segi brainware. Alasannya hal tersebut akan mendatangkan nilai tambah yang tak kalah besar.
"Konsepnya lebih ke value. Kalau misalkan ada desain house kemudian digunakan di luar negeri. Mereka harus bayar royalti ke Indonesia. Masyarakat Indonesia banyak yang jago-jago kok," kata pria yang kerap disapa Chief RA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya saat ini di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) belum menyediakan paten software. Lantas bagaimana para pelaku bidang kreatif mendaftarkan paten desainnya?
Ditanyakan soal hal ini, Chief RA mengatakan paten harusnya didaftarkan ke Dirjen HKI. Ia mengakui saat ini belum ada bagian yang mengurus paten software. Namun demikian hal tersebut menurutnya bukan masalah krusial, karena bagian tersebut dapat langsung dibentuk.
"Itu gampanglah. Tinggal kontak Pak Ramli (Dirjen HKI) saja," kata pria berkacamata ini.
Terkait soal mendirikan pabrik, pihak Menkominfo akan tetap mendorong hal tersebut. Dikatakan Chief RA, sejumlah investor sudah menemuinya karena berminat mendirikan pabrik di Tanah Air.
"Investor akan selalu kita undang. Kita pun akan dorong dengan sejumlah kemudahan," pungkasnya.
(ash/ash)