Dengan ini maka mulai 1 Januari 2017 semua smartphone 4G yang masuk ke Indonesia harus memiliki TKDN 30%, sedangkan perangkat jaringan 4G sebesar 40%.
Namun aturan tersebut baru berlaku untuk perangkat 4G LTE berbasis Frequency Division Duplex (FDD). Sementara perangkat 4G LTE berbasis Time-Division Duplex (TDD) baru akan diterapkan paling lama dua tahun sesudahnya, atau pada tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, diberlakukannya aturan TKDN ini bertujuan untuk lebih memberdayakan bangsa Indonesia, baik dari brainware dan value added (nilai tambah).
"Kita ingin value added ditingkatkan. Bukan jadi tempat impor saja, padahal kita bisa (membuat). Nah, 60% dari ponsel adalah software. Indonesia punya kemampuan di sana," ujar menteri yang kerap disapa Chief RA ini
Rudiantara melanjutkan, aturan TKDN sekaligus untuk menekan impor ponsel yang selama ini terus membengkak. Seperti diketahui, nilai impor ponsel Indonesia mencapai USD 3,5 miliar. Nilai tersebut berkontribusi pada defisit transaksi perdagangan. "Dengan TKDN, bisa mengurangi 30% impor pada tahun 2017," kata Rudiantaran.
Sementara menurut Menteri Perindustrian Saleh Husin, perhitungan TKDN tidak hanya hardware, tapi juga software. Namun komposisi penilaiannya masih akan dibahas lebih lanjut agar tidak terjadi salah interpretasi.
Setali tiga uang dengan Menkominfo dan Menperin, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan akan mendukung aturan yang dikeluarkan tiga kementerian ini. Dengan mulai berlakunya aturan TKDN ini, Kementerian Perdagangan akan memberikan izin impor bila ada rekomendasi dari Kominfo dan Kemenperin.
(ash/ash)