"Tersangka awalnya buka blog dengan alamat readydum.blogspot.com," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi kepada detikINET, Jumat (5/6/2015).
Menurut Hengki, tersangka membuat blog tersebut pada tahun 2012. Hingga akhirnya, mulai Desember 2014, tersangka menggunakan blog tersebut untuk berjualan sabu.
"Tetapi pada Maret 2015 blog tersebut ditutup karena ketahuan menjual barang haram," imbuhnya.
Setelah blognya ditutup, tersangka mencoba kembali membuka peluang bisnis online sabu lewat situs toko online. Melalui online shopnya yang bernama Blezz Shop, tersangka menjual sabu dengan kedok jualan bong.
"Dia jualan di toko online tersebut sejak April 2015 lalu sampai semingu lalu. Seminggu lalu terakhir masih online, tetapi karena tertangkap oleh kita sekarang sudah tutup," jelas Hengki.
Kasus ini terbongkar setelah sebelumnya aparat polisi menangkap 2 orang pengguna narkotika di kawasan Jakarta. Dalam pengeembangan, diketahui, kedua pemakai tersebut mengaku mendapatkan sabu dari tersangka ML yang berjualan lewat olshop Blezz Shop yang dipromosikan di sebuah situs toko online terkemuka.
Secara tegas, Hengki menyatakan jika penjualan sabu via toko online itu adalah modus baru. Sebab, selama ini, pengedar melakukan transaksi secara terselubung.
"Dia merasa aman jualan di toko online karena modusnya menawarkan bong, bukan sabu. Tetapi, untuk pembeli yang sudah dia percaya, dia tawarkan sabu kepada pembelinya," tutupnya.
(mei/rou)