Internet Indonesia selama ini masih mengandalkan sistem filtering yang mengacu pada database Trust+ Positif. Namun sayang, sistem filtering ini masih menyimpan celah.
Dipaparkan Harijanto Pribadi, Kabid IIX Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), kelemahan sistem Trust+ Positif di antaranya lantaran masih belum berbasis SQL Database.
Kemudian soal daftar blacklist dalam satu file text yang ukurannya sangat besar, 12 MB dengan 476.000 lebih daftar domain blacklist tidak dapat digunakan secara langsung untuk sistem penapis oleh ISP dan masih harus dicek karena masih tercampur antara daftar alamat IP dengan URL dan FQDN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkominfo Rudiantara sebelumnya juga pernah mengakui bahwa sistem filtering internet Indonesia yang berjalan sejauh ini masih banyak bolong. Alhasil, masih banyak konten negatif yang lolos meski pemblokiran terhadap konten berbau pornografi telah dilakukan oleh operator dan penyedia jasa internet dengan mengacu pada database Trust Positif dari Kementerian Kominfo.
"Kita minta lakukan filtering, tapi masih ada operator seluler yang bocor. Datanya saya punya tapi nggak pernah ditegur. Kita minta operator untuk blok. Saya nggak tahu apa sengaja lolos atau gimana. Kita nggak akan represif seperti China, tapi kita harus mikirin keamanan juga," papar Chief RA.
Berangkat dari permasalahan itu, Kominfo akhirnya bakal menggunakan solusi satu pintu. Sebelum permintaan untuk konten pornografi itu dikirimkan ke server situs penyedianya di luar negeri, permintaan itu terlebih dulu dicegat di dalam negeri.
Caranya dengan menerapkan DNS Nasional. Alamat situs-situs yang dilarang akan masuk daftar cekal agar tak lagi mudah diakses oleh masyarakat, khususnya oleh anak-anak di bawah umur yang semakin memperoleh kemudahaan teknologi dan internet.
Jadi kalau ada request dari IP yang asalnya dari Indonesia akan dikirimkan ke DNS Nasional ini, lalu difilter apakah ada konten porno atau tidak. Jika dari permintaan itu ada konten porno, maka akan diblokir. Cara kerjanya mirip dengan yang dilakukan DNS Nawala selama ini.
Hanya saja usulan DNS Nasional tersebut diragukan implementasinya Ketua APJII Semuel A. Pangerapan. Menurutnya, ada dua hal yang mengganjal dari aturan tersebut yang bakal sangat sulit dijalankan, yakni:
Poin 3: Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tearahnya akses internet oleh pengguna DNS Nasional. Oleh karena itu, penyelenggara jaringan wajib melakukan redirection seluruh trafik DNS dari pengguna akhir internet (pelanggan) menuju DNS Nasional.
Poin 5: ISP yang menggunakan jaringan dari penyelenggara jaringan wajib mengikuti proses redirection terhadap DNS Nasional di sisi penyelenggara jaringan.
"Karena secara teknis kalau semua trafik DNS di-redirect akan membutuhkan sistem yang besar dan resilience (ketahanan)," kata Semmy, panggilan akrab Semuel kepada detikINET.
"Jadi 'DNS Nasional' -- dalam tanda kutip -- sebaiknya hanya sebagai reference yang mana semua DNS ISP harus mensinkronisasikan dengan DNS Nasional tanpa harus di-redirect," Semmy menyarankan.
Namun bagaimana jika Kominfo keukeuh aturan DNS Nasional harus tetap berjalan? "Tetap harus dilihat konsepnya. Dan semua harus paham implikasinya, termasuk siapa yang tanggung jawab apabila terjadi sesuatu," lanjut Semmy.
"(Namun) dengan menghilangkan poin 3 dan 5 konsep DNS Nasional tetap bisa jalan kok...," pungkasnya.
(ash/fyk)