Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Serobot Paten Fujifilm, Motorola Didenda Rp 132 Miliar

Serobot Paten Fujifilm, Motorola Didenda Rp 132 Miliar


- detikInet

Ilustrasi, (gettyimages)
Jakarta -

Pengadilan Amerika Serikat memerintahkan Motorola Mobility untuk membayar denda USD 10,2 juta atau sekitar Rp 132 miliar (USD 1 = Rp 13.000) kepada Fujifilm. Motorola dianggap menyerobot teknologi yang sudah dipatenkan Fujifilm tanpa izin.

Kejadian ini berawal pada tahun 2012 saat Fujifilm menuntut Motorola lantaran dituduh melanggar empat paten miliknya. Kala itu, Motorola sejatinya dituntut untuk membayar denda USD 40 juta.

Paten yang dilangaar terdiri dari tiga paten fungsi kamera digital, dan sebuah paten yang berkaitan dengan transmisi data melalui koneksi nirkabel, seperti Bluetooth.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai akhirnya di persidangan Motorola terbukti tidak melanggar tiga dari empat paten yang dipermasalahkan. Dan hanya satu paten yang dilanggar.

Paten tersebut terkait dengan teknologi untuk mengubah gambar berwarna menjadi monokrom. Sementara tiga paten yang tak terbukti itu berhubungan dengan pengenalan wajah, serta transmisi data nirkabel.

"Kami lega dengan putusan soal tiga hak paten ini, dan sedang mengevaluasi opsi kami terhadap satu paten lainnya," ujar William Moss, juru bicara Motorola, seperti dikutip detikINET dari Reuters, Rabu (6/5/2015).

Sebelumnya Motorola berargumen bahwa paten milik Fujifilm harus dibatalkan, karena teknologi tersebut tidak benar-benar baru, ataupun sudah jelas jika dibandingkan dengan penemuan sebelumnya. Motorola juga menyebut bahwa mereka sudah memegang sebuah paten mengenai teknologi Bluetooth.

(asj/ash)





Hide Ads