Tak disebutkan secara pasti paten apa yang dilanggar, namun Ericsson menyebutkan bahwa pelanggaran itu melibatkan fungsi kritikal dalam perangkat buatan Apple.
Ada dua hal yang dilaporkan Ericsson kepada US International Trade Commision, juga tujuh tuntutan yang diajukan ke pengadilan di Amerika Serikat. Menurut klaim Ericsson, secara total ada 41 hak paten yang dilanggar oleh Apple, baik di iPhone maupun iPad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paten yang dilanggar itu mengenai teknologi yang dipakai dalam standar 2G dan 4G LTE. Juga komponen semikonduktor, tampilan antarmuka aplikasi, dan sejumlah hal lain termasuk sistem operasi mobile milik Apple, yaitu iOS.
Menurut Ericsson, perjanjian lisensi antara pihaknya dan Apple telah berakhir, dan Apple menolak untuk memperbarui perjanjian tersebut. Padahal Ericsson sudah mencoba menawarkan perjanjian baru yang terbilang adil untuk Apple, namun perusahaan berlogo apel kroak itu tetap menolaknya.
"Dengan menolak penawaran Ericsson yang adil dan terjangkau terhadap teknologi yang sudah dipatenkan dan digunakan di ponsel dan tablet Apple, mereka merusak pasar dan mengurangi jumlah insentif yang menghambat inovasi," tulis Ericsson seperti dikutip detikINET dari Cnet, Minggu (28/2/2015).
Saat ini Ericsson mempunyai sekitar 35 ribu paten, dan sekitar 100 perjanjian dengan para pemain di industri tersebut.
"Produk buatan Apple mengambil keuntungan dari teknologi yang ditemukan dan dipatenkan oleh engineer Ericsson. Fitur-fitur standar seperti melihat tayangan live streaming melalui ponsel, bergantung pada teknologi yang kami kembangkan," ujar Kasim Alfalahi, chief intellectual property officer Ericsson dalam pernyataannya.
"Kami berkomitmen untuk membagikan inovasi kami, dan beritikad baik untuk menemukan solusinya. Apple menggunakan teknologi kami tanpa lisensi, karena itulah kami mencari bantuan dari pengadilan dan komisi perdagangan," tambah Kasim.
(asj/rou)