Sigit Widodo, Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Bidang Sosialisasi dan Komunikasi mengungkapkan, masalah ini ternyata belum kelar.
BMW pada pertemuan terakhir menyatakan bakal menempuh prosedur Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND). Meski sampai sekarang belum ada pengajuan resmi dari raksasa otomotif dengan nama resmi Bayerische Motoren Werke AG (BMW) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa ini bermula saat seorang warga Surabaya bernama Benny Muliawan mengajukan pendaftaran nama domain BMW.id. Salah satu dasar yang diajukannya adalah nama domain tersebut identik dengan singkatan namanya, 'BMw'.
Gayung bersambut dan kebetulan pihak BMW si raksasa otomotif pun tak mengajukan pendaftaran ke Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk mengamankan domain BMW.id.
Belakangan, pihak BMW mengetahui jika domain BMW.id sudah punya pemilik. Merasa sebagai pemegang hak utama 'BMW' dan dianggap melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), kuasa hukum perusahaan mobil premium ini langsung mengeluarkan somasi kepada Benny untuk menyerahkan domain BMW.id.
Benny pastinya bingung. Terlebih awalnya ia sudah merasa di atas angin lantaran PANDI sudah menurunkan izin penggunaan nama domain populer tersebut. Sebulan berselang, tarik ulur soal siapa pemilik sah domain ini ternyata masih belum ketemu kata sepakat. Sampai akhirnya, menurut Sigit, BMW lebih memilih jalan PPND.
"Jadi nanti PANDI membentuk panelis untuk memeriksa kasus yang diajukan.
Panelisnya pakar-pakar hukum. Nanti pihak-pihak yang berselisih akan menentukan panelisnya masing-masing dari daftar panelis yang diajukan oleh PANDI," jelas Sigit.
Berikut prosedur PPND:
1. Pemohon mengajukan ke PANDI.
2. PANDI kemudian menyampaikannya kepada termohon.
3. Masing-masing pihak kemudian memilih panelis dari daftar yang disampaikan oleh PANDI.
4. Kemudian panelis berembuk.
5. Hasilnya akan jadi acuan bagi PANDI.
Kalau mediasi, kedua pihak cukup dipertemukan, lalu membuat kesepakatan yang akan dijalankan oleh PANDI.
"Tapi pihak BMW memilih langsung ke PPND. Kami terbuka saja, silakan pakai mekanisme apapun. Langsung gugat ke pengadilan juga boleh. Tapi pengalaman selama ini, prosesnya lama," Sigit menandaskan.
Jodie O'tania, Head of Corporate Communications BMW Group Indonesia pun mengakui jika sengketa domain BMW.id masih belum selesai. Sedari awal mereka berpegang bahwa masalah yang terjadi di sini tak cuma urusan pendaftaran nama domain internet, namun sudah dianggap sebagai pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
"BMW itu brand global, dimana segala sesuatunya memiliki aturan secara spesifik. Mulai dari penulisan, logo dan lainnya sudah diatur oleh BMW Group Jerman. Bahkan untuk masalah legal ini ditangani dan berkoordinasi langsung dengan BMW Jerman. Jadi bukan sekadar pendaftaran domain," papar Jodie.
BMW tak ingin dengan kehadiran domain BMW.id yang dimiliki oleh orang lain jadi menimbulkan kebingungan di ranah publik.
Sementara pihak yang berperkara dengan BMW, Benny Muliawan menyatakan bahwa mau cooling down dulu untuk urusan sengketa nama domain ini karena mau merayakan Imlek. "Saya mau pulang kampung dulu, nantilah habis ini Imlek baru diurus lagi," tutupnya.
(ash/fyk)