Kasus yang paling baru menjerat arek Surobayo bernama Benny Muliawan. Ia disomasi perusahaan otomotif dari Jerman, Bayerische Motoren Werke AG (BMW) terkait sengketa penggunaan nama domain internet.
Benny yang biasa disapa dengan inisial namanya, BMw, mendapat surat somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum BMW di Indonesia, Suryomurcito & Co, melalui email berisi gugatan atas penggunaan domain BMw.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga yakni memberikan pernyatan bahwa Benny tidak boleh melakukan pelanggaran. Keempat, membuat surat pernyataan dibawah materai Rp 6 ribu. "Saya nggak mau, wong kita nggak pernah melakukan pelanggaran," cetusnya.
Kasus nama domain internet yang mirip punya perusahaan besar dan kemudian disomasi untuk segera diganti, bukan kali ini saja terjadi. Jika kini muncul kasus yang menyeret BMW.id. Sebelumnya menjerat situs bernama KuduNyahoo dan Sony AK.
Di kasus KuduNyahoo, Yahoo! lewat kuasa hukumnya Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP), mensomasi situs lokal ini untuk segera mengganti namanya beserta menghilangkan berbagai materi promosi yang dianggap berbau 'Yahoo' di situs yang memberi informasi seputar kuliner, wisata, dan lainnya tersebut.
"Yahoo! Inc. meyakini bahwa unsur 'yahoo' ada situs web www.kudunyahoo.com menyerupai merek terkenal klien kami dan nama dagang 'YAHOO'. Kemiripan tersebut dapat menyebabkan kebingungan di dalam masyarakat, dengan suatu asumsi bahwa situs web www.kudunyahoo.com tersebut merupakan salah satu fitur layanan yang ditawarkan oleh klien kami, Yahoo! Inc., yang mana adalah tidak benar sama sekali dan sangat menyesatkan," tulis pernyataan Yahoo!.
Kudunyahoo pun diberi deadline untuk segera ganti nama. "Dengan segera mengganti nama situs web saudara dari 'Kudu Nyahoo' menjadi 'Kudu Nyaho' atau nama situs web lainnya, termasuk di dalamnya mengganti semua ungkapan 'Kudu Nyahoo' yang ada di dalam situs web saudara tersebut," lanjut surat peringatan tersebut.
Ketimbang meladeninya dengan kepala panas, Kudunyahoo lebih memilih jalan kekeluargaan. Yakni lewat forum diskusi, untuk menyelesaikan sengketa nama domainnya yang dianggap mirip dengan Yahoo!
Sampai akhirnya kasus ini selesai dengan sendirinya dan situs KuduNyahoo.com tak harus berganti nama domain.
Kasus kedua dialami seorang blogger Indonesia bernama Sony AK versus Sony Corp., raksasa elektronik asal Jepang pada bulan Maret 2010 silam.
Saat itu, Sony AK pun disomasi lantaran ada embel-embel nama 'Sony' di situsnya, www.sony-ak.com. Dan hal menarik lainnya adalah kuasa hukum Sony Corp. yang melayangkan surat Sans Prejudice itu juga sama dengan Yahoo!, yakni Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP).
Belakangan diketahui ternyata terjadi miskomunikasi di kasus Sony AK dan Sony Corp. Menurut Rini F Hasbi, Senior Manager Head of Marketing Communications Sony Indonesia, Sony Corp. tidak pernah memberikan perintah untuk langsung mensomasi Sony AK. Melainkan hanya meminta notifikasi dan finding fact (mencari fakta) dari sang kuasa hukum, HHP. Sampai akhirnya, Sony Corp meng-cut HHP untuk kasus ini.
Polemik Sony AK dan Sony Corp. pun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Sony AK tak harus mengganti nama situsnya namun mengubah tampilannya sesuai kesepakatan yang ia buat bersama perwakilan dari raksasa elektronik Jepang tersebut.
Termasuk memberikan penambahan disclaimer atau pernyataan bahwa situs miliknya ini tak ada hubungan sama sekali dengan Sony Corp.
(ash/fyk)