Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Permen Situs Negatif Digugat
Kominfo: Situs Porno cs yang Diperangi, Bukan Kreativitas
Permen Situs Negatif Digugat

Kominfo: Situs Porno cs yang Diperangi, Bukan Kreativitas


- detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambut positif gugatan uji materi terkait Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung (MA).

Namun jika berbicara soal peredaran konten negatif di internet -- seperti pornografi, SARA, judi, dan sejenisnya -- bakal terus diperangi oleh kementerian yang dipimpin Menkominfo Rudiantara ini.

Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, Permen Situs Negatif ini lebih mengatur soal tata cara penanganan terhadap situs berkonten minor di ranah internet Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ini tidak mengurangi kreatififitas setiap orang d internet," ujar Ismail saat berbincang dengan detikINET, Selasa (25/11/2014).

Jadi bagi netizen diimbau tak perlu khawatir dengan keberadaan Permen Situs Negatif. Kominfo mengklaim takkan mengekang kebebasan kreativitas pengguna internet, selama itu berada di koridor positif.

Soal gugatan yang diajukan, Kominfo mengaku siap berdiskusi terbuka, dan tak masalah jika nantinya bakal ada revisi.

"Meski Permen ini dicabut tetapi kegiatan pemblokiran yang dijalankan pemerintah tetap berjalan. Gak ada masalah jika nantinya ada evaluasi," tandas Ismail.

Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perkumpulan Mitra TIK Indonesia (ICT Watch), Shelly Woyla Marliane, Damar Juniarto, Ayu Oktariani, dan Suratim mengajukan permohonan uji materi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif (Permen 19/2014) ke Mahkamah Agung.

Ada beberapa alasan mengapa Permen 19/2014 ini akhirnya diuji di Mahkamah Agung. Salah satunya, Permen 19/2014 dianggap gagal merumuskan secara definitif yang dimaksud β€˜konten bermuatan negatif'.

Hal ini dianggap memiliki implikasi serius pada perlindungan hak asasi, karena tanpa batasan yang jelas konten apapun di internet dapat dikategorikan sebagai konten negatif.Β 

Alasan lain, Permen 19/2014 dinilai tidak memiliki dasar acuan UU yang jelas dalam pemberian kewenangan pada Kominfo untuk menilai apakah suatu situs bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terlebih lagi untuk menutup situs tersebut.

(ash/fyk)






Hide Ads