Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Ini Alasan Peraturan Sensor Internet Perlu Ditolak

Ini Alasan Peraturan Sensor Internet Perlu Ditolak


- detikInet

Jakarta - Sejumlah LSM dan pelaku industri internet menolak Peraturan Menteri Kominfo no 14 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuataan Negatif. Tentu saja ada sejumlah alasan mereka menolaknya.

Diungkapkan Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan peraturan menteri seperti ini pernah ditolak pada tahun 2009. Namun filtering tetap dilanjutkan oleh Kementerian Kominfo.

"Tahun 2009 kita sudah pernah menolak. Tapi filtering tetap dilanjutkan, malahan ISP (Internet Service Provider) yang tidak mengikuti kemauan pemerintah izinnya dicabut," kata Semmy, saat konferensi pers pernyataan bersama, di Kafe Tjikini, Minggu (10/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya peraturan tersebut, terjadi 'kesalahan' wewenang di ISP. Sebab, menurutnya, ISP bukanlah melakukan filtering, namun mengoreksi. Karena memblokir situs, merupakan pelanggaran hak asasi pelanggan.

Sementara itu, ditambahkan oleh Direktur ICT Watch Donny B.U, implikasi serius terhadap penegakan hak asasi, salah satunya adalah ketiadaan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan 'konten bermuataan negatif'.

"Tidak ada penjelasan lebih spesifik definisi dari pornografi dan konten bermuataan negatif itu sendiri. Karena permen ini dapat membatasi konten apapun yang ada di internet, karea cakupannya luas dan tidak spesik," katanya.

Seperti diketahui, LSM dan komunitas industri internet seperti ELSAM, ICT Watch, Safenet, APJII. ICJR dan RIDEP Indonesia menyatakan sikapnya untuk menolak keberadaan peraturan yang diundangkan 17 Juli 2014 tersebut.

Sejumlah LSM itu menjabarkan ada 4 poin yang perlu disikapi dari peraturan tersebut:

1. Menolak Permen Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuataan Negatif. Tanpa berlandaskan pada kebijakan dan prosedur yang jelas, Permen Kominfo tersebut sangat mudah disalahgunakan berbagai pihak untuk melakukan pengekangan kebebasan berekspresi dan penghambatan memperloleh informasi di internet. Untuk itu kami mendesak peraturan ini segera ditarik kembali dan atau dibatalkan.

2. Mempersiapkan langkah sesuai prosedur hukum dengan mengajukan judicial review atas Permen Kominfo ke Mahakamah Agung (MA). Hal ini mengingat materi yang terkandung dalam permen tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

3. Memintah kepada pemerintah baru, untuk segera mengambil inisiatif guna melakukan amandemen terhadap UU ITE. Amandemen tersebut termasuk di dalamnya terkait dengan pengaturan mengenai konten internet, sehingga ada rujukan aturan yang memadai dan menyeluruh, yang dapat memberikan kepastian hukum serta mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi.

4. Mendorong tata kelola internet yang transparan, akuntanbel dan professional dengan dialog dan pelibatan aktif pemangku kepentingan majemuk (multi-stakeholder), dalam hal ini pemerintah, masyarakat sipil, sector bisnis/swasta, akademis dan komunitas teknis. Dengan dialog yang terbuka, inklusif dan egaliter, maka tata kelola internet Indonesia yang lebih baik akan dapat diwujudkan ke depannya.

(tyo/tyo)





Hide Ads
LIVE