Namun yang menjadi permasalahan dalam hal ini adalah keberadaan Trust+ Positif. ICT Watch yang ikut menyoroti masalah pemblokiran ini sejak lama, sangat meyakini Trust+Positif tidaklah memiliki legitimasi yang jelas.
"Keberadaan Trust+Positif bahkan sama sekali tidak disebutkan dalam Surat Edaran Ditjen Postel No. 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Terkait Pornografi, apalagi yang terkait dengan pembentukan dan legitimasi kewenangannya," tulis ICT Watch dalam kritikan terbuka di situsnya, seperti detikINET kutip Jumat (8/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data yang dimiliki ICT Watch, Trust+Positif berjalan di atas platform 'SOP Blokir' yang telah digunakan sejak 2011 lalu. Dokumen SOP ini diketahui bodong alias sama sekali tidak ada penanda ataupun bukti pengesahan sebagai sebuah dokumen resmi, semisal cap/stempel, nomor surat, tandatangan pejabat berwenang, tanggal dan nomor surat ataupun kop surat Kominfo.
"Jika Permen Situs Negatif yang baru saja ditandatangani Menkominfo di dalamnya tetap menggunakan Trust+Positif yang dikelola pemerintah sebagai database wajib, (padahal Trust+Positif tidak memiliki SOP yang legal), maka dapat dikatakan bahwa Permen Situs Negatif melanggar Permen SOP. Padahal kedua Permen tersebut adalah sama-sama produk hukum dari Kementerian Kominfo," demikian tegasnya.
(rou/tyo)