Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri No 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif, masyarakat bisa melakukan apa yang disebut dengan normalisasi.
Dalam pasal 16 ayat 1 disebutkan βPengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi atas pemblokiran situsβ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu berapa lama laporan tersebut dapat selesai ditanggapi? βDirektur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sejak pelaporan diterima,β demikian detikINET kutip dari pasal 16 ayat 4.
Pihak Direktur Jenderal pun harus melakukan langkah-langkah lanjutan bilamana memang tidak terbukti sebagai situs yang dilaporkan terbukti βbersihβ.
Seperti, menghilangkan dari Trust-Postif, melakukan komunikasi kepada penyelenggara jasa akses internet dan melakukan pemberitahuan secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor.
(tyo/rou)