Pengadilan California di AS telah memutuskan kasus gugatan Apple terhadap Samsung. Namun Apple harus menelan kekecewaan. Pasalnya, dari tuntutan denda pelanggaran paten senilai USD 2,2 miliar atau sekitar Rp 25,3 triliun itu mereka cuma berhasil memenangkan 'recehan'.
Juri pengadilan memutuskan Samsung 'hanya' harus membayar USD 119,65 juta atau hampir Rp 1,4 triliun, yang berarti tak sampai 10% dari tuntutan Apple. Malah Apple juga harus membayar USD 158.400 karena beberapa gadgetnya seperti iPhone 4 dan iPhone 5 melanggar sebuah paten Samsung terkait pengorganisasian gambar dan video.
Juri pengadilan memutuskan Samsung melanggar paten prediksi teks, slide to unlock dan paten proses penempatan link di aplikasi. Namun, perusahaan asal Korea Selatan itu dinilai tidak melanggar paten Apple lain seperti teknologi pencarian universal dan background synchronization data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apple meluncurkan kampanye gugatan ini bertahun-tahun lampau dengan harapan memperlambat pertumbuhan cepat dari para manufaktur Android. Namun sampai saat ini mereka gagal melakukannya," ujarnya seperti dikutip detikINET dari Reuters, Senin (5/5/2014).
Efektivitas gugatan paten seperti yang terus dilakukan Apple pun dipertanyakan. Pasalnya, meskipun Apple memenangkan gugatan, sepertinya hanya sedikit pengaruhnya terhadap konsumen ketika mereka memilih smartphone.
"Apa yang ditunjukkan dalam keputusan pengadilan tersebut rupanya tidak memainkan peran yang signifikan terhadap keputusan konsumen," demikian pendapat Michael Carrier, profesor di Rutgers Law School.
"Orang mungkin bertanya apakah perang paten smartphone yang seakan tidak berakhir ini, dengan ongkos jutaan dolar dan membuat fokus tertuju ke pengadilan dibanding ke inovasi, memang pantas dilakukan," pungkasnya.
(fyk/rou)