Di beberapa negara, memposting Twitter tidak bisa sembarangan atau akan berurusan dengan hukum. Seperti yang terjadi di Arab Saudi di mana dua orang pria dijebloskan ke penjara gara gara tulisannya di Twitter.
Dua tersangka yang tidak disebutkan identitasnya tersebut dijatuhi masing-masing hukuman penjara selama 10 tahun dan 8 tahun.
Pria yang dihukum 10 tahun bui dinyatakan terbukti memanfaatkan media sosial seperti Twitter untuk menggalang aksi demonstrasi melawan pemerintah. Ia juga dinilai punya ideologi yang berkaitan dengan teroris sehingga dianggap membahayakan keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka yang dihukum 8 tahun dituduh menghina raja Abdullah melalui Twitter. Setelah nanti keluar dari penjara, pria ini juga masih dilarang bepergian dan mengakses media sosial selama 8 tahun.
(fyk/eno)