Seperti detikINET kutip dari Reuters, Jumat (13/12/2013), pengadilan wilayah Seoul pusat mementahkan klaim Samsung yang menyebutkan Apple menggunakan tiga paten miliknya. Adapun paten dipermasalahkan, berkaitan dengan layanan pesan pendek.
"Dua dari paten Samsung kekurangan progresivitas dan dapat dengan mudah dikembangkan oleh perusahaan lain. Dan salah satu dari paten yang dipermasalahkan, terbukti tidak digunakan di iPad," demikian dikatakan hakim pengadilan yang menangani kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan Samsung berupaya agar perusahaan yang kini dipimpin Tim Cook tersebut membayar kompensasi sangat besar. Selain itu, Samsung juga berharap enam model iPhone dan iPad diblokir penjualannya. Atas putusan ini, Samsung berniat naik banding.
Perkara ini adalah gugatan terbaru di antara perseteruan paten di antara Samsung dan Apple. Keduanya tak henti saling menggugat berkaitan dengan teknologi perangkat mobile sejak 2011. Di satu sisi, hubungan mereka masih baik-baik saja dalam urusan pasokan prosesor dan jeroan lainnya.
(rns/ar)