Cyber Ethics, Senjata untuk Ciptakan Internet Sehat
Hide Ads

Cyber Ethics, Senjata untuk Ciptakan Internet Sehat

- detikInet
Senin, 21 Okt 2013 16:26 WIB
ilustrasi (getty images)
Nusa Dua, Bali - Sebelum event Internet Governance Forum (IGF) 2013 digelar di Bali, pemerintah melalui Kementerian Kominfo mengadakan acara yang melibatkan sejumlah petinggi dari berbagai negara. Mereka berbagi masukan terkait perkembangan teknologi internet yang makin pesat.

Digelar dengan sebutan High Level Leaders Meeting (HLLM), acara bertema “Global Multi-stakeholder Collaboration for Achieving a Safe, Secure and Tolerant Cyberspace: Enabling Growth and Sustainable Development through Cyber Ethics” ini bertujuan mengajak instansi dalam bidang internet bersatu-padu untuk menekan cyber crime.

Caranya tidak sepenuhnya menggunakan aturan-aturan tertulis melainkan mengandalkan apa yang disebut cyber ethics. Layaknya norma tak tertulis, cyber ethics bertujuan untuk memudahkan proses interaksi dan negoisasi dalam dunia cyber dengan menghilangkan batasan dalam aturan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Menkominfo Tifatul Sembiring, pengelolaan internet sebenarnya dapat dilakukan dengan pendekatan teknologi dan juga pendekatan norma. Berbagai instrumen regulasi nasional dan internasional sebagai norma sejatinya telah dikembangkan untuk mengatur internet serta untuk menghadapi dan mengatasi penyalahgunaannya.

“Banyak negara, termasuk Indonesia telah membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur dan mengelola dunia cyber. Namun aturan tersebut memiliki keterbatasan baik dari segi yurisdiksi maupun cakupan. Oleh karenanya cyber ethics dibutuhkan guna melengkapi aturan-aturan yang ada,” jelas Menkominfo pada acara HLLM di Nusa Dua, Bali, Senin (21/10/2013).

Definisi etika sendiri adalah aturan tak tertulis yang dapat menjadi pedoman bagi suatu masyarakat untuk saling menghargai kepentingan masing-masing. Sehingga cyber ethics merupakan norma-norma dalam dunia cyber yang mengatur masyarakat dunia maya dalam berinteraksi maupun bertransaksi.

Selain itu, tujuan digalakkannya cyber ethics adalah menyeragamkan persepsi saling menguntungkan yang terkadang tak dapat dilakukan dengan aturan tertulis.

Sebagai ilustrasi, apa yang baik bagi satu komunitas, belum tentu baik bagi komunitas lainnya. Disinilah peran cyber ethics bekerja. Misalnya, merujuk pada situs pornografi yang dilarang di Indonesia, namun di sejumlah negara dilegalkan.

Saat situs pornografi tersebut dapat diakses di Indonesia, pemerintah Indonesia tak memiliki kuasa penuh untuk meminta pengelola domain menutup situs tersebut. Alasannya, karena pengelola domain beroperasi di Negara yang memiliki aturannya sendiri.

Dengan cyber ethics, harapannya hal semacam ini dapat ditekan. Mungkin tidak sampai menutup situs, namun dengan adanya norma cyber ethics yang telah disepakati, setidaknya pemerintah Indonesia dapat meminta pengelola domain melakukan blok terhadap pengakses dari Indonesia.


(yud/fyk)

Berita Terkait