iBox yang dipakai oleh PT DCM selama ini digunakan sebagai nama toko yang khusus menjual produk-produk Apple di Indonesia. Meski berbeda jenis, gugatan itu dilakukan karena adanya kesamaan nama. Penggugat minta nama 'I Box' dihapus dan dibatalkan di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
'iBox' merek milik PT Multicom terdaftar sejak tahun 2001 dengan nomor registrasi 474418. Sedangkan 'I Box' yang dipakai PT DCM sudah terdaftar sejak tahun 2008 dengan nomor 000173959.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dikutip detikINET dari laporan perusahaan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (15/2/2013), dengan keputusan ini, PT DCM masih berhak menyandang nama 'iBox' untuk usahanya dan terbebas dari membayar kerugian Rp 20 miliar.
iBox yang dijalankan oleh PT DCM sendiri diakuisisi oleh PT Erajaya Swasembada sebesar USD 18 juta.
(tyo/ash)