Dilansir Cellular-news dan dikutip detikINET, Jumat (11/1/2013), TPK Holding menuding Nokia dan Huawei melanggar paten miliknya. Adapun paten ini, meliputi teknologi display.
TPK menyebutkan, dua anak perusahaannya di daratan China telah mengajukan tuntutan melalui pengadilan Xiamen di provinsi Fujian. Dalam pengajuan tuntutannya, TPK secara spesifik menyebut teknologi 'single-sided indium tin oxide' miliknya telah digunakan pada produk Nokia maupun Huawei.
"Teknologi ini memungkinkan manufaktur memproduksi layar sentuh yang lebih tipis," kata Chung Chi-li salah satu eksekutif TPK.
Atas pelanggaran tersebut, TPK berupaya meminta ganti rugi sekitar RMB 26,91 juta dari Nokia dan RMB 66 juta dari Huawei.
Sebelumnya di awal tahun ini Nokia dan Huawei juga dituding mencuri teknologi wireless milik perusahaan bernama InterDigital. Tak hanya memperkarakan Nokia dan Huawei, perusahaan asal Philadelphia itu juga berupaya menyeret Samsung dan ZTE ke meja hijau.
Sayangnya tidak disebutkan secara spesifik pelanggaran yang ditudingkan ke Samsung, Nokia, ZTE dan Huawei. Namun jika tuntutannya terbukti, maka bukan tidak mungkin penjualan keempat produsen itu dijegal.
(rns/ash)